
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Rencana aksi masyarakat untuk menyuarakan tuntutan keadilan dan pemberantasan korupsi pada Kamis (27/8/2026) diharapkan tidak dipandang sekadar sebagai kerumunan massa. Pemerintah dan DPR RI diminta mendengarkan substansi aspirasi yang disampaikan rakyat.
Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori, menilai munculnya aksi tersebut merupakan cerminan kegelisahan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dinilai masih menjadi persoalan serius.
Salah satu tuntutan yang dinilai penting adalah segera disahkannya RUU Perampasan Aset dengan substansi yang kuat.
“Yang kami tunggu adalah hasil. Buktikan DPR masih memiliki keberanian. Segera sahkan UU Perampasan Aset dengan substansi yang kuat,” tegas Hartanto.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan hukuman penjara. Aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan juga harus dapat dikejar melalui mekanisme hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum.
Hartanto menilai korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan secara kalkulatif. Pelaku dapat memperhitungkan keuntungan yang diperoleh, risiko tertangkap, lamanya hukuman, hingga kemungkinan menyelamatkan hasil kejahatannya.
“Kalau koruptor hanya dihukum penjara secara normatif, sementara hasil kejahatannya tetap aman, pemberantasan korupsi pasti gagal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya negara memutus keuntungan ekonomi dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara merupakan bagian penting dari upaya memberikan efek jera.
“Kejar uangnya. Rampas hasil kejahatannya. Kembalikan kepada negara,” tegasnya.
Namun demikian, Hartanto mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum. Kepastian hukum, keadilan, perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, serta mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan harus menjadi bagian penting dalam regulasi.
“Hukuman berat bagi penyalah guna hukum juga wajib diakomodir di dalamnya,” katanya.
Sebagai Ketua Umum PJI, Hartanto menyatakan pers memiliki fungsi kontrol sosial. Menurutnya, pers tidak boleh menjadi alat untuk memusuhi kekuasaan, tetapi juga tidak boleh berubah menjadi corong kekuasaan.
“Ketika rakyat resah, pers wajib menyuarakan. Ketika kebijakan negara perlu dikritisi, pers wajib mengingatkan. Dan ketika sebuah undang-undang penting sedang dibahas, pers wajib mengawalnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak membutuhkan pidato panjang, melainkan bukti nyata dari lembaga negara.
“DPR sudah mendengar. Pemerintah sudah mendengar. Penegak hukum sudah mendengar. Sekarang waktunya bekerja. Jangan bebal terhadap suara rakyat. Pers akan terus mengawal,” ujarnya.
Di sisi lain, Hartanto juga mengingatkan para aktivis agar menyampaikan aspirasi secara tertib, damai dan bertanggung jawab. Terlebih, bangsa Indonesia saat ini juga menghadapi berbagai persoalan, termasuk bencana alam dan kebakaran hutan dan lahan yang membutuhkan perhatian serta respons cepat pemerintah.
“Menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Tetapi sampaikan secara tertib, damai dan bertanggung jawab serta pada waktu yang tepat,” pungkasnya.
SUARA PERS, SUARA RAKYAT. Pers mengawal, rakyat mengawasi.
Abd khalim




