
MALANG KOTA, Suararakyat62.com
Satuan Samapta Polresta Malang Kota mendampingi enam pelajar dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/05/2026). Kehadiran mereka disertai pendampingan orang tua masing-masing, sebagai wujud pendekatan pembinaan yang menekankan peran tanggung jawab keluarga, pemahaman hukum, serta pencegahan dini terhadap kenakalan remaja.
Keenam pelajar tersebut diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 316 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan meminum minuman keras yang memabukkan di ruang publik.
Kepala Bagian Operasi Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menjelaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam persidangan ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan tertib, sekaligus menjadi sarana pembinaan agar para pelajar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
“Persidangan tipiring ini kami jadikan sarana edukasi hukum. Selain penegakan aturan, kami juga terus melaksanakan sosialisasi dan pembinaan secara aktif ke berbagai sekolah, agar generasi muda memahami dampak buruk dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” ungkap Kompol Wiwin.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa sejumlah botol minuman beralkohol, meliputi jenis arak, vodka mix, dan drum, yang rencananya akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai. Adapun keenam terdakwa tersebut berinisial TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis denda kepada masing-masing terdakwa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000, ditambah kewajiban membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.
Sementara itu, Kepala Satuan Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, menerangkan bahwa para pelajar tersebut awalnya diamankan saat petugas melakukan patroli rutin. Pada saat itu, petugas mendapati mereka sedang mengonsumsi minuman keras di tempat umum.
“Mereka kami amankan langsung saat patroli, karena kedapatan melakukan aktivitas konsumsi minuman keras di ruang publik yang jelas melanggar ketertiban umum dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Yoyok.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini tidak semata-mata bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera, khususnya bagi kalangan remaja. Hal ini dilakukan agar mereka memahami bahwa perbuatan mabuk-mabukan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri, mengganggu ketertiban masyarakat, serta berpotensi memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Pendekatan yang diterapkan Polresta Malang Kota juga tidak berhenti di ruang sidang. Setiap pelajar diwajibkan membuat surat pernyataan resmi yang berisi janji tidak akan mengulangi perbuatan tercela tersebut. Keterlibatan aktif orang tua juga menjadi fokus utama, agar proses pembinaan dan pengawasan dapat berlanjut di lingkungan keluarga maupun sekolah.
Sinergi yang erat antara kepolisian, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat dinilai sebagai kunci utama dalam membentuk karakter generasi muda yang disiplin, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab.
“Perlu kami tekankan bahwa penegakan hukum yang tegas dapat berjalan beriringan dengan upaya pembinaan dan kepedulian terhadap masa depan generasi muda. Kami berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga dan tidak ada kasus serupa yang terulang,” tutup Kompol Wiwin Rusli.
Mak Ila




