Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencoreng dunia pendidikan dasar. Kali ini, sejumlah wali murid SDN Sekarputih, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan adanya pungutan pembelian LKS yang dinilai membebani serta berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Jual Beli LKS di SDN Sekarputih Bebani Wali Murid

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, setiap siswa kelas V diwajibkan membeli empat buku LKS dengan harga Rp12.000 per eksemplar. Total biaya yang harus dikeluarkan orang tua mencapai Rp48.000 per siswa. Kebijakan tersebut memicu keberatan, terutama bagi wali murid dari keluarga kurang mampu.

Hasil penelusuran redaksi menunjukkan, LKS yang beredar merupakan modul LKPD “Cerdas” semester II yang diterbitkan oleh Pustaka Grafika. Pada bagian belakang buku tercantum alamat kantor pemasaran di Jalan Puncak Utara Nomor 23, Kota Malang.

Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar hukum pengadaan LKS tersebut, mengingat aturan pemerintah secara tegas melarang sekolah negeri melakukan praktik jual beli buku pelajaran, termasuk LKS, terlebih jika bersifat wajib.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, merespons tegas laporan tersebut.

“Kami akan memanggil kepala sekolahnya dari laporan yang masuk. Secara ketentuan, tidak boleh lagi ada LKS yang diperjualbelikan. Secara kedinasan, surat larangan sudah lama diturunkan,” tegas Tri Krisni Astuti kepada Suararakyat62.com.

Sementara itu, Kepala SDN Sekarputih, Siswantono, memberikan klarifikasi bahwa pengadaan LKS dilakukan melalui mekanisme komite sekolah.

“Pengadaan LKS atas kesepakatan wali murid melalui komite,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (19/1).

Namun demikian, pernyataan tersebut tetap menuai sorotan. Sejumlah wali murid mempertanyakan apakah kesepakatan tersebut benar-benar dilakukan secara menyeluruh, transparan, serta tanpa adanya unsur paksaan atau kewajiban terselubung.

Praktisi Hukum, Husaeri, SH., MH, menegaskan bahwa mekanisme melalui komite sekolah tidak otomatis membenarkan praktik pungutan.

“Sekolah negeri dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik. Penjualan LKS, meskipun melalui komite, tetap tidak dibenarkan jika bersifat wajib atau tidak memberikan pilihan kepada wali murid,” jelas Husaeri.

Menurutnya, komite sekolah tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari aturan hukum.

“Komite sekolah hanya bersifat mendukung dan mengawasi. Jika ada jual beli LKS yang diwajibkan, maka itu berpotensi melanggar Permendikbud dan dapat berimplikasi sanksi administratif,” tegasnya.

Praktik jual beli LKS di sekolah negeri secara tegas dilarang oleh regulasi, di antaranya:

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (1), yang melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali murid.
  2. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan peserta didik membeli buku tertentu, termasuk LKS.
  3. Surat Edaran Kemendikbud tentang larangan penjualan buku dan LKS oleh satuan pendidikan.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan agar praktik serupa tidak kembali terulang. Wali murid berharap adanya evaluasi menyeluruh dan langkah tegas demi menjaga prinsip pendidikan yang adil, gratis, dan bebas pungutan.

 

 

Penulis: Abdul Khalim