Jakarta, SuaraRakyat62.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengusulkan agar pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut disampaikan menyusul proyeksi penurunan dana transfer ke daerah pada 2027 yang dinilai berpotensi membebani keuangan pemerintah daerah.

Menurut Aria, dana transfer dari pemerintah pusat yang saat ini berada di kisaran Rp900 triliun diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp600 triliun pada 2027. Penurunan sebesar Rp300 triliun tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi kemampuan daerah dalam memenuhi belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), guru, dan PPPK.
“Kita gini, transfer daerah yang dari Rp900 triliun kan turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu, itu dibebankan pada APBD,” ujar Aria Bima, dikutip dari laman DPR RI, Minggu (5/7/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, Komisi II DPR RI sebelumnya telah menyampaikan usulan dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pembiayaan gaji PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, dapat dialokasikan melalui APBN.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah daerah tidak menanggung beban yang semakin besar ketika dana transfer mengalami penurunan.
“Di dalam rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri sudah membuat satu keputusan terkait PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, agar dianggarkan dari belanja pemerintah pusat,” katanya.
Aria menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran maupun penurunan transfer daerah tidak boleh berdampak pada nasib PPPK yang telah diangkat pemerintah. Ia meminta agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu akibat keterbatasan anggaran daerah atau ketentuan pembatasan belanja pegawai.
“Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK akibat ketentuan belanja pegawai maupun efisiensi anggaran,” tegasnya.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat koordinasi dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan guna memastikan keberlanjutan pembiayaan gaji ASN dan PPPK di seluruh daerah.
Aria menilai koordinasi lintas kementerian menjadi langkah penting agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun pemerintah melakukan penyesuaian anggaran pada tahun mendatang.
Ia mengingatkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, penurunan alokasi transfer berpotensi memberikan tekanan serius terhadap kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai.
“Kalau itu turun Rp300 triliun, kekhawatiran kita tekanannya pasti ke belanja pegawai. Sementara kita baru mengangkat sekitar 1,7 juta ASN dan PPPK. Banyak daerah yang lebih dari 80 persen APBD-nya masih bergantung pada dana transfer. Ini tentu pengaruhnya sangat besar,” jelasnya.
Sebelumnya, dorongan agar pembiayaan PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan, ditanggung melalui APBN telah menjadi salah satu poin kesimpulan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 8 Juni 2026.
Komisi II DPR RI berharap skema tersebut dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran sekaligus menjamin kesejahteraan ASN dan PPPK. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di berbagai daerah diharapkan tetap terjaga meskipun terjadi penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat pada 2027.
(Gloria Gesuri)




