SUARARAKYAT62, ROHIL — Satres Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan narkotika. Sebuah jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi lintas wilayah berhasil digulung dengan barang bukti fantastis mencapai 8.136 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi seberat total 5,8 kilogram.

Pengungkapan besar tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang berhasil dilakukan Satres Narkoba Polres Rokan Hilir dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin mengkhawatirkan.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran ekstasi di wilayah Kota Bagan Siapiapi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP M. Sodikin, SH., M.Si bersama Kanit II IPDA Anta Arief Siregar, SH., MH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, aparat berhasil meringkus dua tersangka awal berinisial MA (19) dan NGM (26) di kawasan Pujasera Jalan Pulau Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir pil ekstasi warna merah jambu, uang tunai, serta sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka. Di lokasi tersebut, polisi dibuat tercengang setelah menemukan ribuan pil ekstasi lainnya yang disembunyikan secara rapi di dalam kaleng susu dan kaleng roti yang dimasukkan ke dalam box speaker bekas guna mengelabui aparat.
“Ini merupakan jaringan yang cukup rapi. Modus penyimpanan barang bukti dibuat seolah barang biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap salah seorang petugas.
Dari hasil pengembangan lanjutan, Satres Narkoba kembali berhasil menangkap empat tersangka tambahan masing-masing berinisial S (28), SS (44), Y (33), dan H (37). Lima dari enam tersangka diketahui merupakan warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari penjemput barang, penyimpan, penunjuk lokasi, hingga pengedar yang memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Bahkan dalam pengembangan berikutnya, petugas juga menemukan serbuk diduga ekstasi yang telah dihancurkan dan disimpan di wilayah Rupat.
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
8.136 butir pil ekstasi warna merah jambu
Serbuk diduga ekstasi
Enam unit telepon genggam
Uang tunai
Dua unit sepeda motor
Kaleng penyimpanan serta perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika
Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda.
“Keberhasilan ini berkat dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
(Humas Polres Rohil)
Editor :Esra




