SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Tim Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Tersangka berinisial A.P (29) diamankan di kawasan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 12.44 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polsek Ujung Batu Sita 6 Paket Sabu 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Ujung Batu Kompol Jusup Purba, SH, MH menyampaikan bahwa tersangka merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya ditangani Polsek Ujung Batu sejak April 2026.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menerima informasi terkait keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di wilayah Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim langsung bergerak menuju lokasi.

Sesampainya di tempat persembunyian tersangka, petugas segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan lokasi sekitar, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan di kantong celana serta di dalam laci lemari.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, alat bong, kaca pirex, mancis, sendok dari pipet, plastik klip berbagai ukuran, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Penggeledahan rumah tersangka turut disaksikan perangkat desa setempat. Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas tidak menemukan tambahan barang bukti narkotika lainnya.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Ujung Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diproses sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya dengan ancaman hukuman berat.

(Humas Polres Rohul)

Editor : Esra