Rokan Hulu, Suararakyat62.com – Tim Black Rose Polsek Tandun bekuk pelaku penganiayaan yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Mikela Br. Pandiangan yang dialami oleh suaminya bernama Donri Sinaga pada Jumat(9/5/2025).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK, SH, Msi melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa, SH membenarkan telah menerima Laporan tersebut yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/V/2025/RIAU/Res.Rohul/Sek.Tandun.
Selanjutnya Polsek Tandun, mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Simpang Gelombang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H untuk menyelidikinya, Kamis(14/5/2025).
Setelah keberadaan pelaku terkonfirmasi, Tim Black Rose Polsek Tandun langsung bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Lof Lasri Nosa, S.H dan Kanit Reskrim IPDA Andy Nopri Akbar, S.H, tim berhasil mengamankan pelaku Boy Martukpa Pakpahan sekira pukul 17.00 WIB di depan warung milik Boru Sianturi di Desa Gelombang, Kecamatan Kandis.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Tandun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” terang Lasri Nosa.
Ia menyatakan, bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas dalam menangani tindak pidana, termasuk kasus penganiayaan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini juga menunjukkan kesigapan aparat dalam menanggapi laporan warga.
Pewarta ; Esra




