Scroll Untuk Lanjut Membaca
Soundhoreg di Sekitar TPA Wonokerto Pasuruan, Penggunaan Area Tempat Pembuangan Jadi Sorotan, Melanggar Aturan Larangan

Pasuruan, SuaraRakyat62.com

Kegiatan hiburan Soundhoreg yang berlangsung pada Jumat hingga Sabtu (30–31/1/2026) di kawasan sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian publik. Area TPA yang secara resmi ditetapkan sebagai zona steril dan terbatas akses justru dijadikan lahan parkir kendaraan pengunjung, sebuah kondisi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah, kawasan TPA termasuk dalam wilayah yang dilarang untuk digunakan untuk tujuan selain pengelolaan sampah, termasuk sebagai lahan parkir atau lokasi kegiatan yang tidak terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Secara visual, area depan gerbang masuk TPA Wonokerto terlihat dipenuhi berbagai jenis kendaraan mulai dari motor hingga mobil pribadi. Kendaraan keluar-masuk tanpa sistem pengaturan yang jelas, membuat area yang seharusnya terjaga kebersihan dan keamanannya menjadi ramai dan kurang terkontrol. Kondisi ini langsung menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar dan petugas keamanan setempat.

“Di dalam area TPA banyak barang dan aset yang harus di jaga. Kalau kendaraan keluar-masuk tanpa kontrol, tentu kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kondisi tersebut pada malam Jumat (30/1). Wajahnya terpampang ekspresi prihatin saat melihat beberapa pengunjung bahkan berjalan menyusuri tepi area pembuangan sampah yang tidak tertutup rapat.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat mengingat puncak keramaian diperkirakan terjadi pada malam hari Sabtu. Lonjakan jumlah pengunjung membuat situasi tampak lebih padat, dengan beberapa kendaraan terpaksa berjejer hingga di pinggir jalan raya yang menghubungkan kawasan TPA dengan desa sekitarnya. Potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (kantibmas), kehilangan aset milik pemerintah, serta gangguan terhadap fungsi utama TPA sebagai fasilitas publik pengelolaan sampah menjadi ancaman nyata.

MH. Iswanto, Wakil Ketua LSM GERAH Pasuruan, saat ditemui di lokasi, menilai penggunaan area TPA sebagai lahan parkir merupakan bentuk kelalaian yang mencolok dalam pengelolaan fasilitas publik. “TPA itu objek vital yang tidak bisa digunakan sembarangan. Jika dijadikan parkir tanpa izin dan pengamanan yang jelas, risikonya besar, baik dari sisi keamanan, keselamatan, maupun fungsi lingkungan,” tegasnya sambil menunjukkan area yang digunakan sebagai parkir yang berdekatan langsung dengan tumpukan sampah.

Ia menekankan bahwa berdasarkan peraturan yang ada, setiap penggunaan kawasan sekitar TPA untuk kegiatan masyarakat harus melalui proses izin yang jelas dan harus ada penataan khusus yang tidak mengganggu fungsi TPA.

“Kami tidak menolak kegiatan hiburan rakyat. Tapi harus ada pengaturan yang jelas, lokasi parkir yang aman, dan pengawasan yang ketat. Jangan sampai TPA dijadikan korban kelalaian,” tambahnya.

Hingga artikel ini diterbitkan, area parkir kendaraan masih terlihat berada di sekitar kawasan TPA. Belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan maupun instansi terkait mengenai alasan penggunaan area tersebut dan langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti pelanggaran aturan larangan yang berlaku.

Beberapa warga berharap pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tertib tanpa mengorbankan keamanan dan fungsi fasilitas umum yang sangat penting bagi lingkungan Kabupaten Pasuruan.

Penulis : Abdul Khalim