Pasuruan, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Pasuruan kembali menorehkan langkah penting dalam penguatan regulasi daerah. Melalui rapat paripurna keempat dengan agenda persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD Tahun 2026, tiga Raperda strategis resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Paripurna DPRD Pasuruan Sahkan Tiga Perda, Fokus pada Anak, Sosial dan Organisasi Masyarakat

Sidang paripurna yang berlangsung lancar tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat arah kebijakan daerah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasuruan.

Tiga Raperda yang resmi disahkan meliputi Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa proses pengesahan ketiga Raperda tersebut tidak berlangsung secara instan. Menurutnya, diperlukan pembahasan panjang, kerja keras legislatif, serta koordinasi intensif dengan bidang hukum agar substansi aturan benar-benar matang dan siap diterapkan.

“Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan telah bekerja keras untuk mengesahkan Raperda non APBD menjadi Perda,” ujar Samsul.

Politisi senior tersebut menegaskan, keberhasilan pengesahan tiga Perda ini menjadi bukti kuat adanya sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah.

Menurutnya, keberadaan Perda bukan sekadar produk hukum administratif, melainkan instrumen penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Perda non APBD ini akan memfasilitasi apa dan bagaimana untuk kebutuhan warga Kabupaten Pasuruan,” terangnya.

Samsul berharap tiga Perda yang telah disahkan dapat menjadi landasan kebijakan yang efektif, terutama dalam perlindungan anak, penguatan organisasi kemasyarakatan, serta peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terbangun selama proses pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut.

Menurut Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu, rapat paripurna ini mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD untuk terus menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengapresiasi apa yang telah diberikan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan dalam penyusunan Perda untuk masyarakat luas,” ujar Mas Rusdi.

Ia menilai kolaborasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran serta mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.

Dengan disahkannya tiga Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD diharapkan mampu memastikan implementasi aturan berjalan efektif sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat di berbagai sektor kehidupan.

 

(Yus)