PROBOLINGGO, SUARARAKYAT62.com

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Heboh Penarikan Unit, Debitur Pertanyakan Legalitas Debt Collector Adira Probolinggo

Polemik penarikan unit kendaraan milik debitur pembiayaan kembali mencuat. Kali ini, seorang debitur pembiayaan kendaraan melalui Adira Finance mempertanyakan legalitas penarikan unit Suzuki New Carry yang dilakukan debt collector di kawasan Pasar Jember.

 

Unit kendaraan yang digunakan untuk berjualan nanas tersebut diketahui ditarik saat pengemudi bersama istrinya tengah beraktivitas di pasar.

 

Ironisnya, setelah kendaraan dibawa, keduanya disebut ditinggalkan di lokasi kantor Adira Jember tanpa solusi.

 

Tak hanya persoalan dugaan penarikan paksa, keluarga debitur juga menyoroti adanya sejumlah kejanggalan dalam dokumen pemberkasan penarikan unit.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan surat kuasa penarikan bermasalah lantaran dokumen pemberkasan disebut tidak dilengkapi tanda tangan penerima kuasa K-1 dari PT Patroli Probolinggo sebagai pihak awal yang menerima penugasan.

 

“Awalnya direktur PT tersebut tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan tarik unit atau lepas unit,” ujar sumber keluarga debitur.

 

Namun, dalam perjalanannya, diduga seorang PIC internal Adira Finance Probolinggo bernama Anton justru memindahkan atau membagi surat kuasa tersebut kepada perusahaan lain, yakni PT Harta Kencana Abadi, yang juga berada di wilayah Probolinggo.

 

Pemindahan surat kuasa itu disebut dilakukan tanpa izin maupun pemberitahuan kepada pihak PT Patroli, termasuk tanpa persetujuan Direktur PT Patroli, Samsul.

 

“Surat kuasa di-split ke perusahaan lain tanpa seizin dan tanpa pemberitahuan. Ini yang kami pertanyakan,” lanjut sumber tersebut.

 

Selain itu, dokumen berita acara serah terima (BAST) penarikan unit juga dipersoalkan. Pihak keluarga mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait waktu dan kapan persisnya proses penarikan maupun serah terima unit dilakukan.

 

“Berita serah terimanya tidak jelas. Kapan penarikan dilakukan, jam berapa, dan proses serah terimanya bagaimana, itu tidak terang,” katanya.

 

Keluarga debitur menilai terdapat banyak prosedur yang tidak transparan dalam proses penarikan unit tersebut. Mereka meminta pihak leasing dan vendor penagihan memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas surat tugas, alur penugasan debt collector, hingga status kendaraan yang telah diamankan.

 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia wajib dilakukan sesuai mekanisme hukum dan tidak dapat dilakukan secara sepihak dengan cara yang merugikan debitur.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Adira Finance, PT Patroli, maupun PT Harta Kencana Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut.

 

Penulis : Abdul Khalim/Tim