Pasuruan, SuaraRakyat62.com — Gelombang protes warga pecah di Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Senin (11/5/2026) pagi. Puluhan warga Dusun Kedondong bersama Kelompok Pemuda Tunas Harapan (KPTH) mendatangi Kantor Desa Semare sebelum melanjutkan aksi ke Kantor Kecamatan Kraton.

Massa menuntut Kepala Dusun (Kasun) Kedondong berinisial ML segera dicopot dari jabatannya. Warga menilai sosok perangkat desa tersebut telah menimbulkan keresahan dan polemik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Dalam aksi itu, warga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan evaluasi terhadap Kasun ML. Massa juga secara bergantian menyampaikan orasi di depan kantor desa dan kecamatan.
Sejumlah tudingan disampaikan warga terhadap ML. Mulai dari riwayat pernah menjalani hukuman tindak pidana penipuan, dugaan kasus asusila, hingga dugaan rehabilitasi narkoba. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi maupun klarifikasi langsung dari pihak ML terkait berbagai tuduhan yang disampaikan warga tersebut.
Koordinator aksi, Fauzi, menegaskan aksi yang dilakukan merupakan murni aspirasi masyarakat Dusun Kedondong tanpa adanya kepentingan politik maupun pihak tertentu di belakangnya.
“Kami datang membawa keresahan warga. Persoalan ini sudah lama menjadi pembicaraan di masyarakat. Harapan kami jelas, kasun segera mundur dari jabatannya agar situasi dusun kembali kondusif,” kata Fauzi di sela aksi.
Ia mengaku bersyukur karena pihak kecamatan telah menerima surat dari Kepala Desa Semare terkait persoalan tersebut dan berjanji akan memproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, tadi disampaikan bahwa proses administrasi sudah berjalan. Kami hanya ingin ada kepastian supaya persoalan ini tidak terus memicu konflik di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Kraton, Mochammad Syafi’i, membenarkan pihaknya menerima aspirasi warga terkait keberatan terhadap Kasun ML. Menurutnya, kecamatan tidak bisa langsung mengambil keputusan tanpa proses verifikasi dan klarifikasi.
“Aspirasi masyarakat kami terima. Tetapi semua informasi tetap harus dikonfirmasi dan diverifikasi lebih lanjut. Kami akan meminta klarifikasi dari kepala desa maupun pihak yang bersangkutan,” ujarnya.
Syafi’i menjelaskan, pihak kecamatan saat ini juga telah menerima Surat Peringatan pertama (SP1) yang disampaikan Kepala Desa Semare terhadap Kasun ML. Namun proses administratif masih berjalan dan harus sesuai tahapan aturan yang berlaku.
“Kalau tahapan administrasi sudah lengkap, tentu akan ada tindak lanjut sesuai regulasi, termasuk koordinasi dengan BPD dan APIP. Semua harus berjalan sesuai prosedur hukum dan administrasi pemerintahan desa,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses yang sedang berlangsung.
“Kalau semua berjalan sesuai aturan, saya yakin hasil akhirnya nanti bisa dipahami semua pihak,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Praktisi Hukum Jawa Timur, Achmad Husaeri, S.H.,M.H, menilai aspirasi warga merupakan bagian dari hak demokrasi yang dijamin undang-undang. Namun ia mengingatkan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan massa atau opini publik semata.
“Dalam negara hukum, semua harus dibuktikan melalui mekanisme yang jelas dan terukur. Jika memang ada pelanggaran etik, administratif, maupun pidana, maka harus diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi atau tekanan sosial,” ujar Achmad Husaeri.
Menurutnya, kepala desa maupun pemerintah kecamatan harus berhati-hati agar tidak mengambil keputusan yang justru melanggar prosedur hukum administrasi pemerintahan desa.
“Jangan sampai pemerintah desa gegabah. Karena kalau pemberhentian dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, itu justru bisa menjadi persoalan hukum baru di kemudian hari,” tegasnya.
Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur desa. Menurutnya, seorang perangkat desa harus mampu menjaga integritas dan moralitas karena jabatan tersebut melekat langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Ketika seorang perangkat desa sudah kehilangan kepercayaan masyarakat, maka situasi itu tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah desa harus segera mengambil langkah evaluatif agar konflik sosial tidak semakin melebar,” tandasnya.
Persoalan yang mencuat di Desa Semare kini menjadi ujian bagi pemerintah desa maupun kecamatan dalam menjaga keseimbangan antara aspirasi masyarakat dan kepastian hukum. Di satu sisi, warga menuntut ketegasan terhadap aparat desa yang dinilai telah kehilangan kepercayaan publik. Namun di sisi lain, seluruh proses tetap harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku agar tidak melahirkan polemik baru di kemudian hari.
Masyarakat pun berharap polemik ini tidak berhenti sebatas aksi demonstrasi dan surat peringatan semata. Warga menunggu langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka, objektif, dan berpihak pada kepentingan sosial masyarakat Dusun Kedondong agar kondusivitas desa tetap terjaga.
Penulis: Abdul Khalim




