Surabaya, SuaraRakyat62.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, menegaskan komitmen Kemenkumham untuk menjadikan Surabaya sebagai pusat inovasi dan inkubator produk kekayaan intelektual nasional. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Wali Kota Surabaya di Balai Kota, Jumat (7/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kota Surabaya Disiapkan Jadi Pusat Inovasi dan Inkubator Kekayaan Intelektual Nasional

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kadiv Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhamad Fikser, Kabid Pelayanan KI Pahlevi Witantra, dan Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Sidharta Praditya Revienda Putra.

Haris menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk mendorong pemerintah daerah aktif mengembangkan produk kekayaan intelektual berbasis inovasi.

“Kota Surabaya memiliki potensi besar menjadi pusat inovasi dan inkubator produk kekayaan intelektual nasional. Kami akan memastikan potensi itu benar-benar terwujud melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota,” jelasnya.

Salah satu fokus utama adalah percepatan pendaftaran merek kolektif untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di 153 kelurahan. Haris menargetkan Surabaya menjadi kota pertama di Indonesia yang menyelesaikan 100 persen pendaftaran merek kolektif tersebut.

“Jika ini selesai, Surabaya akan menjadi model nasional dalam perlindungan kekayaan intelektual berbasis komunitas,” tegasnya.

Selain itu, Haris meminta penyelesaian persoalan hukum yang masih menjadi perhatian publik, termasuk polemik Surat Ijo. Menurutnya, masalah tersebut harus diselesaikan secara komprehensif agar tidak berlarut dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan dukungan penuh dan memastikan pemerintah kota siap mempercepat proses fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, terutama bagi UMKM.

“Pendaftaran merek kolektif KKMP akan segera kami tuntaskan. Bahkan kami menargetkan setiap UMKM yang mengurus NIB otomatis difasilitasi pendaftaran mereknya. Pemerintah Kota siap menanggung pembiayaan agar UMKM Surabaya terlindungi secara hukum,” tegas Eri.

Pertemuan ini mencerminkan sinergi strategis antara Kemenkumham dan Pemerintah Kota Surabaya. Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat ekosistem hukum, meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual, sekaligus mengangkat daya saing ekonomi berbasis kreativitas lokal.

 

 

(Suliani/PDI Perjuangan Jatim)