Kampar, SuaraRakyat62.com — Kepolisian Resor (Polres) Kampar berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok donatur umroh yang merugikan korban hingga Rp 500 juta. Dua orang pelaku, pasangan suami istri berinisial AI (40) dan RS (41), berhasil diamankan setelah sempat beroperasi dengan modus surat tanah palsu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Kampar Bongkar Modus Donatur Umroh Bodong, Pasutri Tipu Korban Rp 500 Juta Pakai Surat Tanah Palsu

Kasus ini bermula pada Januari 2024, ketika korban EM bertemu dengan pelaku RS di sebuah kantor travel umroh di Bukittinggi. Dalam pertemuan itu, RS meminta bantuan kepada korban untuk mencarikan donatur atau dana tambahan guna pembelian tiket jamaah umroh. Pelaku kemudian mengajak korban untuk bekerja sama dan menjanjikan pengembalian modal dengan keuntungan dalam waktu singkat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai miliknya dan berjanji menjadikan surat tersebut sebagai agunan pinjaman uang. Tertarik dengan jaminan itu, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta di hadapan notaris, dengan perjanjian uang tersebut akan dikembalikan satu bulan kemudian.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Curiga, korban lalu memeriksa keabsahan surat tanah yang dijadikan jaminan, dan ternyata tanah itu bukan milik pelaku.

Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Kampar. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, Unit Reskrim Polres Kampar menetapkan AI sebagai tersangka dan menangkapnya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.

Sementara itu, tersangka RS juga dibawa ke Polres Kampar setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Kedua tersangka menggunakan modus surat tanah palsu untuk meyakinkan korban agar mau menyerahkan uang. Total kerugian korban mencapai Rp 500 juta,”ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu (22/10/2025).

Keduanya kini diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi atau donasi yang tidak jelas sumber dan legalitasnya. Selalu cek dokumen dan laporkan ke pihak berwajib jika ada hal mencurigakan,” tegas AKP Gian Wiatma.

 

 

Pewarta; Esra

Sumber; Humas Polres Kampar