Kota Pasuruan, SuaraRakyat62.com – Kajian&Opini

Walikota Pasuruan mencopot Rudiyanto dari jabatan sekretaris daerah untuk kemudian bertugas sebagai staf ahli sosial budaya dan sumber daya manusia. Hanya saja pada mutasi 138 ASN pada 30 April 2026 posisi jabatan ini dibiarkan kosong.
Hal ini tidak bisa dipandang biasa. Sebab sekda merupakan poros koordinasi birokrasi, pengendali ritme kerja OPD, sekaligus posisi penting dalam konsolidasi administrasi pemerintahan dan penganggaran daerah.
Artinya, sekda bukan sebatas “pejabat tinggi”. Sekda adalah simpul komando. Ketika jabatan ini kosong, maka risiko yang muncul adalah melemahnya koordinasi lintas OPD, lambatnya konsolidasi pasca-mutasi, atau bahkan terbukanya ruang tarik-menarik kepentingan dalam tubuh birokrasi.
Setelah pelantikan 138 ASN, kekosongan kursi Sekda Kota Pasuruan paling banyak diperbincangkan. Ada yang menganggap jabatan sekda kali ini menjadi masa transisi dalam birokrasi Pemkot Pasuruan.
Pastinya sekretaris daerah adalah penghubung kebijakan wali kota dengan kerja teknis birokrasi, sekaligus pengawal perencanaan dan penganggaran daerah. Setelah mutasi besar ASN, pemkot tak boleh mengosongkan simpul komando yang kuat ini. Tentunya wali kota harus memastikan bahwa pergeseran jabatan tidak berhenti sebagai rotasi personal, tetapi benar-benar menjadi konsolidasi kinerja.
Secara aturan, kekosongan Sekda memang bisa diisi melalui penjabat (Pj) sekda. Perpres No. 3 Tahun 2018 mengatur bahwa wali kota mengangkat penjabat sekda kabupaten/kota setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan masa jabatan penjabat sekda paling lama 3 bulan jika terjadi kekosongan sekda.

Tapi hal yang harus dilakukan Adi Wibowo sebagai wali kota adalah:
- Pertama, Pemkot perlu segera memastikan siapa pengendali harian birokrasi agar koordinasi OPD tidak melemah.
- Kedua, pengisian sekda definitif harus transparan, berbasis kompetensi, dan tidak menjadi ruang tarik-menarik kepentingan.
- Ketiga, publik diberikan ruang untuk ikut memantau proses pengisian figur, karena jabatan sekda punya posisi penting dalam mengawal APBD, disiplin birokrasi, dan sinkronisasi kerja OPD.
Sebagai catatan, mutasi besar tanpa sekda yang kuat ibarat mengganti banyak pemain tanpa memastikan siapa pengatur irama permainan. Karena itu, pengisian jabatan Sekda Kota Pasuruan tidak boleh sekadar administratif. Ia harus menjadi bagian dari konsolidasi birokrasi agar pelayanan publik, pengelolaan anggaran, dan kerja OPD benar-benar bergerak lebih baik dan efektif.
___
Tim Kajian PA GMNI Kota Pasuruan




