Morotai, SuaraRakyat62.com — Setelah dimutasi ke Kecamatan Pulau Rao, Pulau Morotai, Maluku Utara, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) jarang berkantor.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
ASN Kantor Camat Pulau Rao Morotai Mulai Malas Ngantor, Camat : Gaji Terancam

Kurang lebih 8 ASN Pemkab Pulau Morotai yang dimutasi ke kecamatan sejak bulan April 2025.

Camat Pulau Rao, Sherly memberikan warning kepada ASN yang enggan berkantor di kantor camat Pulau Rao akan diberikan sanksi keras.

“Jadi setelah beberapa ASN dimutasi ke kantor Camat Pulo Rao, kedapatan diantara mereka malas berkantor, kalau pak Pardi Sumtaki sampai sekarang belum melapor, kalau pak Muhlis Otje sudah laporan tapi malas ngantor,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Morotai, Kamis (15/5/2025).

Ia menegaskan, setelah itu dirinya menertibkan absensi sebagai acuan para ASN malas berkantor di tempat tugas.

“Jadi ketika mereka tidak berkantor kita bikin surat peringatan pertama sesuai dengan aturan kedisiplinan ASN PP 53, kalau sampai 3 kali panggilan tidak masuk berkantor maka kami akan kase berhenti gaji sementara,” tegasnya.

“Paling terakhir kalau tidak mengindahkan kedisiplinan maka kita menyurat ke keuangan supaya pemberhentian gaji sementara, jadi tinggal pak Pardi Sumtaki belum balapor, yang lain sudah lapor tapi pigi ulang saat jam kantor,” tandasnya.

 

 

Pewarta ; Irjan_Nyong