Morotai, SuaraRakyat62.com — Ancaman kebakaran hutan, lahan, semak belukar, dan sampah terbuka di tengah musim kemarau menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kemarau Mengancam, Bupati Morotai Terbitkan Edaran Cegah Karhutla dan Kebakaran Lahan

Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua menerbitkan surat edaran Nomor 100.3.4.2/39/PM/VII/2026 sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian harta benda, mengganggu kesehatan masyarakat, hingga merusak lingkungan.

Surat edaran tersebut disampaikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pulau Morotai dan ditujukan kepada masyarakat, pemerintah desa dan kecamatan, perangkat daerah, serta pelaku usaha.

Dalam imbauannya, masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta menghindari pembakaran semak belukar, kebun, lahan kosong maupun sampah secara terbuka, terutama ketika kondisi cuaca panas dan angin cukup kencang.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan api unggun, bara api, maupun puntung rokok di kawasan yang mudah terbakar.

Selain ancaman kebakaran lahan, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap sumber api dari aktivitas rumah tangga, termasuk instalasi listrik, kompor, dan tabung gas.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, pemerintah desa dan kecamatan diminta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta memantau wilayah yang memiliki potensi rawan kebakaran.

Sistem kesiapsiagaan juga diminta terus diaktifkan agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin apabila ditemukan titik api.

Pemerintah mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran kepada pemerintah desa, kecamatan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI/Polri, maupun instansi terkait.

Masyarakat juga didorong menyediakan peralatan pemadam sederhana di rumah, kantor, dan tempat usaha sebagai langkah awal apabila terjadi kebakaran.

Tidak hanya masyarakat, pemerintah juga meminta para pelaku usaha di Kabupaten Pulau Morotai melakukan pengawasan secara berkala di wilayah operasional masing-masing.

Pelaku usaha diminta menyiapkan personel serta sarana dan prasarana pemadam kebakaran. Mereka juga diharapkan berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan maupun penanganan apabila terjadi kebakaran di sekitar wilayah kegiatan.

Pemerintah menegaskan, pelanggaran yang mengakibatkan kebakaran dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan terkait perlindungan hutan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.

Seluruh camat, kepala desa, dan perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan serta menyampaikan imbauan tersebut secara berkesinambungan.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan di tengah masih ditemukannya insiden kebakaran semak belukar di sejumlah wilayah Morotai.

Berdasarkan pantauan media pada Rabu (12/8/2026), kebakaran semak belukar masih terjadi di beberapa titik di Kabupaten Pulau Morotai.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan tidak cukup hanya melalui imbauan. Kesiapsiagaan masyarakat, pengawasan pemerintah, serta respons cepat ketika muncul titik api menjadi faktor penting untuk mencegah kebakaran meluas.

Dengan meningkatnya kewaspadaan selama musim kemarau, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berharap potensi kebakaran dapat ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.

 

(Irjan_Nyong)