Trenggalek, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bank Daerah BPR Jwalita menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Selasa (26/5/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Trenggalek Setujui Perda BPR Jwalita dan Penyertaan Modal Rp10 Miliar

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, S.H., dan dihadiri Wakil Bupati Trenggalek beserta anggota DPRD. Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 36 anggota hadir sementara sembilan lainnya tidak mengikuti rapat.

Dalam forum tersebut, DPRD menyepakati perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jwalita.

Perubahan nama tersebut bukan sekadar administratif, tetapi juga menandai perluasan fungsi lembaga keuangan daerah itu yang tidak lagi terbatas pada layanan perkreditan, melainkan turut diarahkan untuk memperkuat permodalan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain menyetujui perubahan status dan nomenklatur bank daerah, rapat paripurna juga menyepakati penyertaan modal bagi BPR Jwalita sebesar Rp10 miliar.

Namun demikian, tambahan modal tersebut tidak diberikan sekaligus, melainkan akan direalisasikan secara bertahap dalam dua tahun anggaran.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, dalam sambutan singkatnya menegaskan bahwa penyusunan dan pelaksanaan perda harus dijalankan sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku.

“Bahwasanya kita semua sudah merencanakan perda tersebut dan semuanya harus taat prosedur dan administrasi terkait peraturan yang sudah disepakati,” tegasnya.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa persetujuan perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat lembaga keuangan milik daerah agar memiliki cakupan layanan yang lebih luas dan memberi kontribusi lebih besar terhadap pembangunan daerah.

“Rapat paripurna hari ini menyetujui raperda menjadi perda terkait pergantian nama bank daerah BPR Jwalita yang awalnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat serta penyertaan modal sebesar Rp10 miliar,” ujarnya kepada awak media.

Doding menjelaskan, penyertaan modal akan dicairkan secara bertahap, yakni Rp5 miliar pada tahun 2027 dan Rp5 miliar pada tahun 2028, sesuai kesepakatan panitia khusus (pansus) bersama anggota DPRD.

Menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada kinerja BPR Jwalita yang selama ini menunjukkan perkembangan positif dan dinilai mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan penyertaan modal ke Bank BPR Jwalita, kita semua tahu progresnya sangat bagus dan memuaskan. Ke depan bisa lebih maksimal dalam cakupannya. Kemarin setor ke PAD sekitar Rp1 miliar, ke depannya dengan ditambah modal bisa setor lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Pengesahan perda dan tambahan modal ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi BPR Jwalita sebagai bank milik daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan UMKM serta memperkuat fondasi ekonomi masyarakat Trenggalek. Dengan dukungan regulasi dan modal yang memadai, pemerintah daerah berharap BPR Jwalita mampu tumbuh lebih sehat, profesional, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah maupun masyarakat.

 

 

(Yoyok)