Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mendorong Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat. Di tengah tantangan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan potensi pendapatan melalui pembenahan tata kelola, digitalisasi sistem perpajakan, serta pendataan objek pajak secara akurat dan transparan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
DPRD Trenggalek Desak Pemda Genjot PAD Tanpa Bebani Rakyat

Dorongan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, usai Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Rabu (15/7/2026).

Menurut Doding, kondisi fiskal yang dihadapi hampir seluruh pemerintah daerah menuntut lahirnya berbagai inovasi dalam menggali sumber-sumber PAD. Upaya tersebut, kata dia, harus dilakukan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak proporsional.

“Efisiensi tidak hanya terjadi di Trenggalek, tetapi juga dialami daerah-daerah lain. Karena itu pemerintah harus mampu menghadirkan terobosan untuk meningkatkan PAD agar pembangunan tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, arah pembangunan Kabupaten Trenggalek pada tahun 2027 akan difokuskan pada penguatan infrastruktur publik yang partisipatif, pengembangan ekonomi kreatif dan kewirausahaan berbasis komunitas, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan dan pemanfaatan teknologi berbasis data.

Dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,9 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,7 triliun. Dengan kondisi tersebut, DPRD menilai setiap rupiah anggaran harus dikelola secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Belanja daerah juga harus dilakukan secara arif dan tepat sasaran. Jangan sampai terjadi pemborosan anggaran yang justru mengurangi efektivitas pembangunan,” tegas Doding.

Selain mendorong efisiensi belanja, DPRD melalui pandangan fraksi-fraksi juga meminta pemerintah daerah mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, mempermudah pelayanan kepada wajib pajak, sekaligus menutup peluang terjadinya kebocoran penerimaan daerah.

Di sisi lain, Doding menekankan pentingnya pembaruan data objek pajak secara berkala. Menurutnya, perubahan fungsi lahan maupun bangunan harus segera diikuti dengan penyesuaian klasifikasi objek pajak agar potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan pajak justru memberatkan rakyat. Namun apabila terdapat objek pajak yang telah berubah peruntukannya, maka pendataannya juga harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Dengan begitu, potensi PAD dapat dimaksimalkan secara adil dan transparan,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Trenggalek berharap penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mampu menjadi fondasi kebijakan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Melalui pengelolaan anggaran yang lebih efektif, peningkatan PAD yang inovatif, serta sistem perpajakan yang transparan, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal sekaligus menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

 

(Yoyok)