Jakarta, SuaraRakyat62.com – Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia sekaligus Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, memberikan pandangan kritis terkait peta jalan pembangunan nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Rieke, arah pembangunan menuju negara industri harus menempatkan rakyat sebagai tujuan utama, bukan justru menjadi korban dari proses industrialisasi.
Rieke menjelaskan, rencana pembangunan tersebut terbagi dalam dua pola besar, Pola A yang berfokus pada kesejahteraan rakyat dan pemerintahan, serta Pola B yang berorientasi pada industrialisasi.
“Pola A menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar rakyat seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial,” jelas Rieke saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (11/10/2025).
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum, HAM, dan hak atas lingkungan yang aman dan berkelanjutan sebagai bagian dari kualitas hidup rakyat yang harus dijaga negara.
Sementara itu, Pola B berfokus pada industrialisasi untuk mendukung cita-cita Indonesia menjadi negara maju. Menurut Rieke, pembangunan industri harus mencakup sektor sandang, pangan, papan, energi terbarukan, hingga farmasi dan pariwisata.
“Kenapa harus ada industri pangan, farmasi, dan pariwisata? Karena bahan baku kita punya, pasar kita juga punya,” tegasnya.
Namun, di tengah semangat industrialisasi, Rieke menyoroti persoalan nasib pekerja, terutama pekerja di sektor digital dan platform yang belum memiliki perlindungan hukum memadai.
“Banyak jenis pekerjaan baru yang belum diakui dalam regulasi ketenagakerjaan. Mereka bekerja tanpa perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Rieke mengingatkan agar pembangunan tidak mengulang kesalahan masa lalu, di mana rakyat hanya menjadi objek pembangunan, bukan subjek yang diuntungkan.
“Nanti akan ada hal penting: apakah rakyat benar-benar menjadi tujuan pembangunan atau malah jadi korban. Situasi ini harus kita awasi bersama,” tandas Rieke.
Ia juga mengungkapkan bahwa 22 konfederasi pekerja telah bertemu dengan Komisi DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.
“UU Ketenagakerjaan yang lama hanya memahami sektor formal dan manufaktur. Sekarang, di era digital, muncul pekerjaan baru yang harus dilindungi negara,” tegas Rieke.
Menurutnya, momentum revisi UU Ketenagakerjaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan perlindungan pekerja di semua sektor, termasuk pekerja transportasi online, media digital, dan industri kreatif.
“Mudah-mudahan masyarakat dan para pekerja ikut mengawal proses ini. Ini momentum besar bagi masa depan dunia kerja Indonesia,” pungkas Rieke.
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka menegaskan pentingnya keseimbangan antara industrialisasi dan perlindungan rakyat. Pembangunan nasional bukan sekadar soal infrastruktur dan industri, tetapi juga tentang memastikan setiap warga negara merasakan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan yang layak dalam setiap tahap kemajuan bangsa.
Pewarta; Gloria




