Trenggalek, SuaraRakyat62.com — Proses perizinan apotek di Kabupaten Trenggalek menjadi sorotan serius. **Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek mendatangi DPRD Kabupaten Trenggalek, khususnya Komisi IV, dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (24/2/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Izin Apotek Dinilai Berbelit, IAI Trenggalek Datangi DPRD

Dalam forum tersebut, IAI menyampaikan pesan tegas agar proses perizinan apotek tidak dipersulit hingga berpotensi membuat pelaku usaha kesehatan hengkang ke daerah lain. Para apoteker mengeluhkan prosedur perizinan yang dinilai berbelit, terutama pada tahapan yang berkaitan dengan dinas tata ruang, baik untuk perpanjangan izin apotek lama maupun pendirian apotek baru.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, membenarkan adanya dua skema perizinan yang kini banyak dikeluhkan.
“Ada izin apotek yang sudah berjalan tapi mati masa berlakunya dan harus diperpanjang, serta izin pendirian apotek baru. Ada kesan prosesnya cukup sulit. Karena itu perlu SOP lintas sektor agar hal yang bisa dipermudah tidak justru dipersulit,” ujarnya.

Sukarodin menegaskan, DPRD tidak ingin regulasi yang sejatinya bertujuan melindungi justru berubah menjadi hambatan. Ia khawatir jika persoalan ini dibiarkan, apoteker akan memilih membuka usaha di daerah lain yang lebih ramah terhadap investasi sektor kesehatan.
“Kita tidak ingin apoteker di Trenggalek keluar hanya karena izin tidak kunjung selesai, sementara di daerah lain justru lebih mudah,” tegasnya.

IAI Trenggalek mencatat, dari sekitar 110 apotek yang terdata di Dinas Kesehatan, sebanyak 94 apotek berada dalam pendampingan organisasi. Pada periode 2026–2027, terdapat 51 apotek yang akan habis masa berlakunya. Jika mekanisme perizinan tidak segera dibenahi, antrean pengurusan izin dikhawatirkan semakin menumpuk.

Ketua PC IAI Trenggalek, apt. Esti Ambar Widyaningrum, mengungkapkan contoh konkret pengajuan izin apotek baru yang telah dimulai sejak Juli 2025, namun hingga kini belum terbit karena tertahan di tahapan tata ruang.
“Bisa dibayangkan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus izin. Pemilik usaha menunggu balik modal, sementara apotekernya juga menunggu kepastian untuk bisa menerima gaji,” ungkapnya.

Selain kendala tata ruang, persoalan juga muncul pada sistem Online Single Submission (OSS). DPRD menerima laporan adanya data pemohon yang hilang saat diakses, sehingga proses perizinan harus diulang dari awal.
“Ketika membuka OSS, datanya tiba-tiba hilang. Kalau sudah seperti itu, harus mengurus izin baru lagi, padahal seharusnya cukup perpanjangan,” jelas Sukarodin.

Persyaratan lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan juga dinilai memperpanjang proses, terutama bagi apotek yang menempati bangunan sewa. Esti menambahkan, biaya pengurusan PBG yang harus melibatkan konsultan kerap menjadi beban berat bagi pelaku usaha mikro di sektor kesehatan.
“Ada yang harus membayar Rp10 juta bahkan lebih, tergantung luas bangunan. Ini jelas memberatkan pelaku usaha kecil,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Trenggalek menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan instansi terkait dan pemerintah pusat. DPRD berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap SOP perizinan agar proses tidak berlarut-larut dan tetap berpihak pada pelayanan kesehatan masyarakat.

Isu perizinan apotek ini dinilai krusial, mengingat apotek bukan sekadar tempat penjualan obat, melainkan bagian penting dari rantai pelayanan kesehatan publik. Regulasi yang terlalu rumit dikhawatirkan berdampak langsung pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang aman dan terjangkau.

 

 

(Yoyok)