Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Kabar baik datang bagi para pekerja di Kabupaten Trenggalek. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digadang-gadang menjadi payung hukum kuat bagi perlindungan pekerja di berbagai sektor.

Pembahasan regulasi tersebut kini memasuki tahap akhir dan dipastikan segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyebut progres pembahasan Raperda telah mencapai sekitar 80 persen.
“Progresnya sudah mencapai 80 persen dan dalam waktu dekat akan selesai dan bisa diundangkan,” kata Sukarodin kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Menurut Sukarodin, substansi utama dalam Raperda tersebut adalah memastikan negara hadir memberikan perlindungan terhadap pekerja yang menghadapi risiko saat menjalankan aktivitas kerja.
Baginya, perlindungan ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup para pekerja.
“Jadi akan ada jaminan atau perlindungan bagi para pekerja saat melakukan aktivitas di tempat kerjanya. Pendeknya, pemerintah bisa hadir di tengah-tengah mereka,” ujarnya.
Politisi senior yang juga Ketua DPC PKB Trenggalek itu menjelaskan, implementasi program nantinya melibatkan pihak pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri.
Menariknya, pembahasan Raperda ini tidak hanya menyasar pekerja formal. Pansus III juga tengah mengupayakan agar kelompok pekerja dengan peran sosial keagamaan, seperti marbot masjid, turut mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan.
Menurut Sukarodin, marbot memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebersihan, pemeliharaan, hingga keamanan tempat ibadah sehingga layak mendapat jaminan perlindungan kerja.
“Nah, kalau Marbot Masjid ini bisa dimasukan dalam Perda tersebut, maka perlu ada penyiasatan di tulisan kotak amal. Jadi jika kotak amal itu diperuntukkan untuk pembangunan masjid atau musala, tentu tidak bisa diambilkan dari situ,” jelasnya.
Karena itu, Pansus III berupaya menyusun regulasi secara detail agar pembiayaan perlindungan bagi marbot maupun kelompok pekerja rentan lainnya memiliki dasar hukum yang jelas dan aman.
Tak hanya itu, DPRD juga berencana melakukan pendataan dan pengecekan menyeluruh terhadap sektor-sektor kerja yang selama ini belum tersentuh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sukarodin menegaskan, sistem perlindungan nantinya bersifat fleksibel menyesuaikan pola kerja para pekerja.
“Perlindungan ini sistemnya ada yang rutin setiap bulan membayar dan juga tidak lama. Karena mereka hanya bekerja tiga bulan atau lebih. Misalnya hanya bekerja tujuh hari maka jaminannya hanya satu bulan,” ungkapnya.
Sukarodin menegaskan, lahirnya Perda ini bukan hanya soal regulasi, tetapi soal keberpihakan pemerintah terhadap pekerja yang selama ini bekerja dalam situasi penuh risiko.
“Jangan sampai pekerja yang setiap hari mempertaruhkan tenaga dan keselamatannya justru bekerja tanpa perlindungan yang jelas. Negara harus hadir, bukan setelah musibah terjadi, tetapi sejak awal memberi rasa aman dan kepastian hukum. Perda ini kami dorong agar tidak ada lagi pekerja yang merasa berjalan sendiri saat menghadapi risiko kerja,” tegas Sukarodin.
Ia menambahkan, keberadaan Perda nantinya diharapkan mampu menjadi instrumen perlindungan yang nyata sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemberi kerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Monggo tetap semangat. Sebentar lagi payung hukum perlindungan bagi para pekerja akan diundangkan,” pungkasnya.
Hadirnya Perda Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan pekerja di Trenggalek. Tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga mereka yang selama ini bekerja di sektor rentan dan belum banyak tersentuh perlindungan sosial.
Di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah, payung hukum ini menjadi harapan baru agar setiap pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman, terlindungi, dan memiliki kepastian bahwa negara benar-benar hadir menjaga hak serta keselamatan mereka.
(Yoyok)




