TRENGGALEK, SUARARAKYAT62 – Larangan terhadap wartawan untuk meliput pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Trenggalek memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Proyek yang dibangun menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi kepentingan publik justru ditutup dari akses media. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: ada apa di balik pembatasan tersebut?

Saat wartawan hendak mendokumentasikan progres pembangunan pada Jumat (24/7/2026), petugas di lokasi menolak memberikan akses dengan alasan harus memperoleh izin dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Alasan itu justru memunculkan perdebatan. Sebab, proyek pemerintah pada prinsipnya merupakan objek yang dapat diawasi masyarakat, termasuk melalui kerja jurnalistik.
Pernyataan petugas yang menyebut proyek tersebut memiliki “privasi” dan bahkan membandingkannya dengan rumah pribadi semakin memantik pertanyaan. Banyak pihak menilai proyek yang dibiayai uang rakyat tentu berbeda dengan aset pribadi.
Yang lebih mengejutkan, muncul pernyataan bahwa saat kegiatan open house nanti tidak semua media akan diizinkan melakukan peliputan, melainkan hanya media tertentu.
Jika pernyataan tersebut benar, maka publik patut mempertanyakan dasar kebijakan itu. Apakah memang ada aturan yang membatasi media tertentu untuk meliput proyek pemerintah? Ataukah hanya kebijakan internal yang berpotensi mengurangi keterbukaan informasi?
Tidak sedikit yang kemudian bertanya, apa sebenarnya yang ingin dijaga hingga wartawan tidak diperbolehkan melihat langsung kondisi proyek? Pertanyaan ini muncul bukan karena adanya bukti bahwa terdapat pelanggaran, melainkan karena minimnya akses informasi dapat memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Padahal, keterbukaan merupakan cara paling efektif untuk menghilangkan prasangka. Apabila seluruh pekerjaan telah berjalan sesuai spesifikasi, sesuai anggaran, dan sesuai jadwal, maka membuka akses kepada media justru dapat menjadi bukti bahwa proyek tersebut dikelola secara transparan.
Sebaliknya, ketika akses terhadap wartawan dibatasi tanpa penjelasan yang memadai, publik dapat mempertanyakan alasan di balik pembatasan tersebut. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif, meskipun belum tentu mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Di sisi lain, instansi pemerintah juga terikat pada prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, pihak yang bertanggung jawab atas proyek diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pembatasan akses wartawan. Penjelasan tersebut penting agar tidak berkembang opini liar yang dapat merugikan semua pihak.
Publik tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Masyarakat hanya ingin memastikan bahwa proyek yang dibiayai dari uang rakyat benar-benar dikerjakan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab semakin tertutup sebuah proyek publik, semakin besar pula ruang bagi munculnya pertanyaan yang seharusnya tidak perlu ada.(***)




