ROKAN HULU, Suararakyat62 — Musyawarah pengelolaan program Ketahanan Pangan (Ketapang) berupa budidaya ikan lele di Desa Koto Tandun, Jumat (28/8/2026), berubah menjadi arena penekanan terhadap kebebasan informasi.

Di tengah forum yang seharusnya terbuka dan milik publik, seorang wartawan yang tengah bertugas justru dilarang merekam video, diancam dilaporkan ke kepolisian, dan dipaksa menunjukkan identitas — sebuah peristiwa yang memicu tanda tanya besar soal transparansi pengelolaan dana masyarakat.
Ketegangan bermula saat jurnalis melakukan dokumentasi video di tengah pemaparan pengelolaan kolam ikan lele. Tanpa peringatan sebelumnya, Ketua Pemuda setempat, M. Fadli Amanda, mendadak membentak dan menghentikan perekaman dengan nada keras:
“Siapa yang menyuruh memvideokan? Dilarang memvideokan di sini!,”Kata Fadli dengan nada keras sambil menunjuk Wartawan Teraspublik.com.
Bukan sekadar larangan, wartawan tersebut juga diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas aktivitas peliputan yang sah. Peristiwa ini menyita perhatian seluruh peserta musyawarah, termasuk tokoh masyarakat Erwin dan warga lainnya yang hadir di lokasi.
Tak berhenti di situ, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koto Tandun, Edi R, turut meminta wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers. Setelah ditunjukkan, identitas wartawan tersebut justru difoto oleh pihak pengurus — langkah yang dinilai tidak perlu dan berpotensi mengintimidasi peliputan.
Insiden pelarangan dokumentasi dalam forum yang membahas program ketahanan pangan — yang dibiayai dari dana publik — memicu kecurigaan mendalam. Mengapa diskusi pengelolaan kolam ikan lele, yang pada akhirnya adalah milik masyarakat, harus ditutup rapat dari jangkauan kamera wartawan? Apakah ada hal yang sengaja disembunyikan dari pantauan publik?
UU Pers Melindungi, Bukan Mengancam
Perlu diingat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak hukum untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi publik secara sah dan faktual. Lebih tegas lagi, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ancaman pelaporan ke polisi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
Sebagai bentuk komitmen terhadap kode etik jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan berita dan membuka ruang seluas-luasnya bagi M. Fadli Amanda, Edi R, serta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan alasan di balik pelarangan perekaman tersebut. Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tersebut belum diterima.(es)




