PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM – Pengerusakan dan pencurian 7 batang pohon Mangga milik Nur Hasan, 40, warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan yang dilakukan SKR, 60, warga setempat pada Senin (3/3).

Informasi yang dihimpun media ini, SKR menjual Pohon Mangga yang bukan miliknya tersebut kepada HBB, tengkulak kayu bakar senilai Rp.300 ribu, Senin (10/3).
Dengan adanya peristiwa tersebut, diperkirakan Nur Hasan mengalami kerugian belasan juta rupiah.
“Satu pohon Mangga itu biasanya saya sewakan Rp.2 juta pertahun. Bila ada 7 pohon, berarti kerugian saya Rp. 14 juta pertahun. Kalau 10 tahun sudah berapa puluh juta,” terang Nur Hasan pada Suararakyat62.com
Maka dari kejadian tersebut, Nur Hasan melaporkan SKR yang tidak lain adalah pamannya ke Polsek Pasrepan.
“Benar mas…waktu itu Nur Hasan sempat menghubungi kami terkait pengerusakan di kebunnya . Besok kami akan ke TKP,” terang Rachmat, Kanit Reskrim Polsek Pasrepan.(h-Lim)
Penulis: Abdul Khalim