PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM Penanganan kasus pencurian di Dusun Sebanen, Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondang Wetan dengan sangkaan Pasal 362 KUHP oleh jajaran Polsek Keboncandi menuai sorotan. Perkara yang sejatinya merupakan delik umum itu justru berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban dan terduga pelaku sepakat berdamai.

Mediasi digelar pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan kedua belah pihak serta didampingi Kepala Desa Gondangrejo dan Kepala Desa Pleret. Hasilnya, korban menyatakan tidak menuntut secara hukum dan memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Terduga pelaku pun dipulangkan kepada pihak keluarga.
Kapolsek Keboncandi AKP Topo Utomo menyebut, langkah tersebut diambil setelah tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat pernyataan resmi.
Namun keputusan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasal 362 KUHP tentang pencurian merupakan delik biasa yang secara hukum tidak bergantung pada ada atau tidaknya pengaduan korban.
Artinya, meskipun korban memaafkan, proses pidana sejatinya tetap bisa dilanjutkan karena menyangkut kepentingan umum. Masyarakat menyoroti seolah-olah perkara pencurian dapat selesai cukup dengan kata damai.
Langkah damai memang meredam konflik sosial, tetapi akuntabilitas proses hukum tetap menjadi tuntutan. Keterbukaan aparat penegak hukum menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak terkikis.
Penulis : Abdul Khalim




