SUARARAKYAT62, MALANG – Dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Malang. Seorang ibu rumah tangga, Yusnia, resmi melaporkan kasus yang menimpa putrinya ke Polres Malang pada Rabu (11/3/2026).

Laporan dengan Nomor: LP/B/87/III/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR diterima sekitar pukul 14.30 WIB di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.
Korban berinisial SRN (12), pelajar SD asal Kecamatan Kepanjen, diduga menjadi korban kekerasan oleh dua remaja berusia 15 tahun, masing‑masing berinisial D dan N, warga Pagelaran dan Kalipare.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 juncto Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan segala bentuk kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana tegas.
Polres Malang telah menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor (TBL) dan kini tengah melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
Yusnia menegaskan tidak menerima perlakuan yang dialami anaknya. “Saya minta keadilan dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya. Ia juga menyebut insiden tersebut sempat viral di media sosial.
Korban mengaku dikeroyok di kawasan Stadion Kanjuruhan pada Sabtu dini hari, 6 Maret 2026, bertepatan dengan bulan Ramadhan. Akibatnya, SRN mengalami luka lebam di kepala, wajah, tangan, dan kaki. Visum telah dilakukan sebagai bagian dari proses hukum.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan anak sebagai korban sekaligus pelaku. Fenomena kekerasan antar anak dinilai semakin kompleks dan membutuhkan penanganan komprehensif.
Selain penegakan hukum, peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dianggap krusial untuk mencegah kekerasan sejak dini. Penanganan perkara diharapkan tetap profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak, baik bagi korban maupun terlapor.
(Nyak)




