Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Jajaran Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di wilayah Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo IPDA Sarlose Mesra, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan Hessel Prasetya, anak dari Deliani—korban pencurian yang terjadi di kediaman mereka di Danau Sati RT 003 RW 002.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Rambah Samo segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial S (46 tahun) berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer dan 1 buah charger laptop.
“Tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelas IPDA Sarlose Mesra.
Sementara itu, Kapolres AKBP Emil Eka Putra mengapresiasi kerja cepat dan tanggap Polsek Rambah Samo. Ia menegaskan komitmen Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Setiap laporan warga akan kami tindaklanjuti dengan serius. Keamanan lingkungan adalah prioritas kami,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Rokan Hulu mengimbau warga agar terus waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada aparat kepolisian terdekat.
Pewarta ; Esra
Sumber ; Humas Polres Rohul




