Pasuruan, Suararakyat62.com – Penjualan 32 kavling tanah yang berada di zona Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Tambak Sari, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, diduga telah melalui proses pensertipikatan melalui Program Operasi Nasional Agraria (PRONA). Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi para pembeli.

Temuan tersebut mengemuka saat tim SuaraRakyat62.com melakukan investigasi lapangan pada Selasa (17/2/2026). Di lokasi terlihat satu unit rumah telah berdiri dan satu bangunan dalam tahap pondasi yang belum selesai.
Berdasarkan informasi di lapangan, tanah tersebut diduga milik H Skr, dengan ukuran masing-masing kavling 7 x 14 meter. Seorang warga berinisial D yang ditemui saat meratakan tanah untuk akses jalan mengungkapkan bahwa satu kavling dijual seharga Rp42 juta.
“Penjual soto kemarin membeli dua kavling dengan total Rp80 juta, sudah termasuk biaya urugan tanah. Saat ini masih tersisa tujuh kavling di bagian tengah, sedangkan kavling sisi timur sudah terjual semua. Sertifikatnya sudah siap, pembeli hanya perlu membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk proses balik nama,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa Tambak Sari, Roky, membenarkan bahwa tanah tersebut telah melalui proses PRONA dan dirinya turut menandatangani berkas terkait. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail teknis mengenai verifikasi peruntukan lahan.
“Ketua tim PRONA saat itu adalah Bapak Carik. Saya hanya menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengetahui detail teknis terkait verifikasi peruntukan tanah,” jelasnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pemerintah wajib menyediakan RTH minimal 30 persen dari luas wilayah kota, dengan komposisi 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Setiap pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan zonasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
PRONA sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kemudahan akses sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, secara ketentuan operasional, tanah yang diajukan harus sesuai dengan peruntukan penggunaan lahan yang telah ditetapkan. Lahan yang masuk zona RTH pada prinsipnya tidak diperuntukkan bagi pembangunan perumahan.
Pengamat hukum Jawa Timur sekaligus Ketua Peradi Malang, Ahmad Husaeri, SH., MH, menilai bahwa praktik tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Penjualan kavling tanah di zona RTH yang disertifikatkan melalui PRONA jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sertifikat yang diterbitkan berpotensi dinyatakan tidak sah karena prosesnya tidak memperhatikan ketentuan peruntukan lahan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembeli berisiko kehilangan hak atas tanah yang telah dibeli dan bahkan dapat diwajibkan membongkar bangunan yang sudah didirikan dengan biaya sendiri. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam proses pensertipikatan yang tidak sesuai peruntukan berpotensi dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Khusaeri juga mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap proses pensertipikatan dan penggunaan lahan guna mencegah penyalahgunaan program serupa di kemudian hari. Ia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui jalur hukum agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Apin/Red)




