PADANG LAWAS UTARA, Suararakyat62 — Pengurus Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM) bersama Tongku Adat Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Basiruddin Harahap, mendirikan plank informasi dan patok batas di kawasan yang mereka sebut sebagai tanah ulayat masyarakat adat, Minggu(30/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Tongku Adat Pardomuan Basiruddin Dirikan Harahap Plank dan Patok Batas Tanah Ulayat 2.050 Hektare

Pemasangan plank dan patok tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan batas wilayah tanah ulayat yang diklaim masyarakat adat Dusun Pardomuan. Dalam materi yang beredar, kawasan tanah ulayat tersebut disebut memiliki luas sekitar 2.050 hektare.

Basiruddin Harahap diketahui merupakan Tongku Adat Dusun Pardomuan sekaligus Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM). Dalam kegiatan tersebut, pengurus koperasi turut melakukan penandaan di sejumlah titik yang dianggap sebagai batas wilayah tanah ulayat didampingi penerima kuasa LSM Penjara Rohul yang di Ketuai Bistok sihombing dan.sejumlah Petani.

Menurut pihak koperasi dan masyarakat adat, pemasangan tanda batas tersebut dimaksudkan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat serta mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait batas dan pengelolaannya.

Persoalan tanah ulayat tersebut juga dikaitkan dengan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, pihak masyarakat mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengujian sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Putusan tersebut antara lain menegaskan pemaknaan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat, sehingga hutan adat tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari hutan negara.

Namun, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta didukung dokumen, sejarah penguasaan, dan bukti-bukti yang relevan.

Pengurus KPTAM menyampaikan bahwa keberadaan koperasi diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat dalam mengelola potensi wilayah adat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung program pembangunan, termasuk ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, penetapan batas wilayah dinilai penting agar pengelolaan lahan memiliki kejelasan serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pihak masyarakat adat berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat memberikan ruang dialog dan melakukan verifikasi secara objektif terhadap status tanah tersebut, termasuk meneliti dokumen adat, riwayat penguasaan, batas-batas wilayah, serta aspek hukum pertanahan dan kehutanan.

Dengan demikian, pemasangan plank dan patok batas tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penanda fisik di lapangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperjelas status dan tata kelola wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat Dusun Pardomuan.

Suararakyat62 akan terus mengikuti perkembangan terkait status dan pengelolaan tanah ulayat seluas sekitar 2.050 hektare tersebut, termasuk tanggapan dari pemerintah daerah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.(es)