Padang Lawas Utara, SuaraRakyat62.com – Penasihat hukum masyarakat Pardomuan, Rico Dekha Christiady Sihombing, SH, resmi melaporkan dugaan kekerasan dan penyekapan yang dilakukan satuan pengamanan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) ke Polsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengacara Warga Pardomuan Resmi Laporkan Security PT.SRL

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor TBL/268/XI/2025/TAPSEL/TPS BOLAK/SUMUT, tertanggal 3 November 2025. Dalam laporannya, Rico mengaku ditangkap dan dibawa secara paksa oleh beberapa petugas keamanan atas perintah Humas PT SRL, Manuara Simanjuntak.

Tidak hanya itu, Rico juga menyebut nama salah satu petugas, Heri, yang diduga menarik dan menyeret dirinya hingga terluka, kemudian memaksanya berjalan kaki tanpa alas sejauh sekitar satu kilometer di atas pelepah sawit. Ia mengaku mengalami luka pada telapak dan mata kaki akibat perlakuan tersebut.

Setelah dibawa ke kantor perusahaan, Rico mengaku diinterogasi selama kurang lebih satu jam sebelum akhirnya dipulangkan ke lokasi masyarakat yang tengah membangun jembatan.

Menurutnya, tindakan pihak keamanan PT SRL sudah melampaui batas kewenangan hukum.

“Perlakuan ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi pidana. Tidak boleh ada pihak, siapapun, yang bertindak sewenang-wenang terhadap pendamping hukum maupun masyarakat,” tegas Rico.

Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti laporannya secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Rico berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus tersebut kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian untuk memastikan kebenaran laporan serta menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan petugas keamanan perusahaan.

(Tim)