Kota Malang, SuaraRakyat62.com — Dugaan penyerobotan lahan milik warga kembali mengemuka di Kota Malang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, resmi dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan dan penyewaan dua bidang tanah warga tanpa sepengetahuan pemilik sah, Jumat (27/02/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sekda Kota Malang Terancam Jerat Pidana, Dugaan Penyerobotan Lahan Warga Menguat

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTPM/211/II/RESKRIM/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur, dengan pelapor atas nama Hartatik, warga Cemorokandang, Kota Malang. Pelaporan dilakukan setelah dua bidang lahan sawah yang telah dikelola keluarga pelapor sejak sekitar tahun 1960 diduga diklaim sepihak sebagai aset pemerintah daerah dan diratakan untuk kepentingan proyek Water Treatment Plant (WTP) di wilayah Pandanwangi.

Menurut keterangan pelapor, lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan ataupun dilepaskan kepada Pemerintah Kota Malang. Namun secara tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 18 seluas ±14.849 meter persegi dan SHP Nomor 20 seluas ±3.360 meter persegi, yang sebagian luasannya diduga mengambil tanah milik warga. Ironisnya, lahan yang masih disengketakan status hukumnya itu disebut telah disewakan secara diam-diam kepada Perumda Tugu Tirta untuk akses proyek WTP.

Kasus ini semakin menguat setelah terbitnya pendapat hukum (legal opinion) yang disusun oleh Advokat dan Konsultan Hukum Hertanto Budhi Prasetyo, S.S., S.H., M.H. Dalam analisis yuridisnya, Hertanto menilai terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), penyalahgunaan wewenang, hingga potensi tindak pidana.

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak milik pribadi agar tidak dirampas secara sewenang-wenang. Dalam perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), pengalihan atau pemanfaatan tanah wajib didasarkan pada alas hak yang sah, persetujuan pemegang hak, serta prosedur administrasi pertanahan yang benar. Jika tanah belum sah ditetapkan sebagai aset daerah, maka penyewaannya dinilai cacat kewenangan dan berpotensi batal demi hukum.

Lebih lanjut, Pasal 502 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara tegas melarang menyewakan atau mengalihkan tanah yang diketahui bukan miliknya (stellionaat). Sementara dari sisi administrasi pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang serta kewajiban pejabat publik untuk mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), termasuk asas kepastian hukum dan kecermatan.

Pemerhati kebijakan publik Jawa Timur, Wahyu Widodo, menilai kasus ini harus menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan daerah dan keberpihakan negara terhadap hak warga.

“Jika benar lahan warga yang belum sah ditetapkan sebagai aset daerah justru disewakan untuk proyek publik, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegas Wahyu Widodo.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur penting seperti WTP tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak konstitusional warga. Pemerintah daerah, menurutnya, wajib memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilakukan secara transparan, legal, dan berkeadilan, agar pembangunan tidak meninggalkan luka sosial dan konflik agraria.

Penutup

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini kini menjadi perhatian publik luas dan menanti proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan mampu mengungkap duduk perkara secara terang-benderang, sekaligus memulihkan hak warga jika terbukti terjadi pelanggaran. Di sisi lain, perkara ini menjadi pengingat tegas bahwa pembangunan tidak boleh berjalan di atas pelanggaran hukum, dan setiap kewenangan pejabat publik harus dijalankan dalam koridor konstitusi serta hukum yang berlaku.

 

(Mak_Nyak)