Trenggalek, SuaraRakyat62.com – DPRD Kabupaten Trenggalek bersama pemerintah daerah memperkuat perlindungan bagi pekerja melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan bagi Pemkab Trenggalek untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja sektor informal.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah disahkan bersama sejumlah perda lainnya setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
“Sudah disahkan berbarengan dengan perda-perda lain. Ini juga sebagai bukti bahwasanya kami juga peduli dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga Trenggalek,” kata Doding, Jumat (18/9/2026).
Menurut Doding, keberadaan regulasi tersebut penting karena memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan kebijakan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat.
Perda itu juga dapat menjadi pijakan dalam menentukan kebijakan pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok masyarakat yang masuk dalam prioritas pemerintah daerah.
“Teknisnya, nanti eksekutif tak kesulitan jika menunjukkan perhatiannya dengan membiayai warga agar jaminan sosialnya terlindungi,” ujarnya.
Doding menegaskan, cakupan perlindungan tidak hanya ditujukan kepada pekerja sektor formal seperti karyawan perusahaan maupun pekerja kantoran. Pekerja sektor informal juga menjadi kelompok yang perlu mendapatkan perhatian karena tetap menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya.
Beberapa di antaranya adalah pedagang kecil, nelayan, serta kelompok pekerja informal lainnya sesuai dengan prioritas kebijakan daerah.
“Dan perlindungan tidak hanya pada sektor formal seperti pekerja di kantor. Tetapi juga sektor lain. Seperti pedagang kecil, nelayan, maupun kelompok pekerja lainnya sesuai dengan prioritas kebijakan daerah. Itu biasa disebut dengan sektor informal,” jelasnya.
Menurut Doding, jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan untuk memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja. Risiko tersebut dapat terjadi dalam berbagai jenis pekerjaan, termasuk pekerjaan yang dilakukan di sektor informal.
“Contohnya seperti ingin memberikan bantuan kepada para pedagang kecil untuk dapat BPJS Ketenagakerjaan kan perlu regulasi. Nah, regulasi ini yang bakal mengatur dan menjlentrehkan pelaksanaannya,” katanya.
Meski demikian, Doding menyebut implementasi perda tersebut masih membutuhkan sejumlah penyesuaian karena merupakan regulasi baru. Pemerintah daerah perlu menentukan jumlah penerima manfaat, sektor pekerja yang menjadi sasaran, serta mekanisme penetapan penerima.
Penentuan kelompok prioritas nantinya perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, arah kebijakan daerah, dan kemampuan anggaran yang tersedia.
“Karena kali pertama tentu butuh penyesuaian dengan jumlah penerima manfaat. Begitu juga dengan sektor yang menjadi cakupan. Apakah perdagangan, perikanan, nelayan atau lainnya,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek tersebut.
Selain cakupan penerima, mekanisme pendataan dan penentuan peserta juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Hal tersebut diperlukan agar dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat diberikan kepada masyarakat sesuai kriteria dan prioritas yang telah ditetapkan.
Doding berharap Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai produk hukum. Regulasi tersebut diharapkan dapat diterjemahkan menjadi program konkret yang memberikan akses perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Trenggalek.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, Pemkab Trenggalek memiliki dasar untuk mengembangkan kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara bertahap, dengan mempertimbangkan kelompok masyarakat yang diprioritaskan serta kemampuan keuangan daerah.
(Yoyok)




