Surabaya, SuaraRakyat62.com – Dugaan adanya pungutan kepada wali murid di SMKN 1 Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono. Ia meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan mekanisme penarikan dan pengelolaan dana di sekolah tersebut sesuai ketentuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dugaan Pungutan di SMKN 1 Mojoagung Disorot, Deni Wicaksono Minta Dindik Jatim Turun Tangan

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan uang gedung sebesar Rp1 juta serta pembayaran Rp100 ribu per bulan yang disebut sebagai SPP. Wali murid juga mempertanyakan tidak adanya kuitansi atau tanda terima resmi atas pembayaran tersebut.

Deni meminta Dindik Jatim tidak hanya melakukan klarifikasi secara lisan, tetapi juga memeriksa dokumen serta mekanisme pengelolaan dana yang berkaitan dengan pembayaran dari wali murid.

“Kalau ada laporan seperti ini, jangan hanya mandek pada klarifikasi lisan. Periksa dokumennya, periksa aliran dananya, cek bagaimana keputusan dibuat dan tanyakan kepada wali murid apakah benar-benar sukarela,” kata Deni saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Menurut Deni, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas dasar penarikan dana, proses pengambilan keputusan, hingga penggunaan uang yang dihimpun dari orang tua siswa.

Ia menyebut sejumlah dokumen yang perlu diperiksa antara lain keputusan komite sekolah, bukti pembayaran, rekening penerima, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta laporan penggunaan dana.

“Orang tua berhak tahu uang yang mereka keluarkan digunakan untuk apa. Kalau memang untuk kebutuhan pendidikan dan disepakati secara sukarela, sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ada kewajiban yang dibungkus sebagai sumbangan, itu yang harus diluruskan,” ujarnya.

Deni juga menyoroti pentingnya membedakan antara sumbangan dan pungutan. Menurutnya, penggunaan istilah sumbangan perlu dilihat bersama dengan praktik yang berlangsung di lapangan, termasuk apakah terdapat nominal tertentu, tekanan untuk membayar, atau konsekuensi bagi wali murid yang tidak membayar.

“Kalau disebut sumbangan tetapi ada nominal yang ditentukan, ada tekanan untuk membayar, atau ada konsekuensi ketika tidak membayar, tentu harus diperiksa. Jangan hanya karena namanya sumbangan kemudian persoalannya dianggap selesai,” katanya.

Selain aspek administrasi, Deni meminta pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi keluarga siswa. Menurutnya, besaran pembayaran perlu dilihat dalam konteks keseluruhan biaya yang harus ditanggung orang tua selama anak menempuh pendidikan.

“Rp100 ribu sebulan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi bagi keluarga yang penghasilannya pas-pasan, ketika ditambah uang gedung, seragam, buku dan kebutuhan sekolah lainnya, tentu menjadi beban. Jangan kita ukur hanya dari nominalnya,” ujarnya.

Deni mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan tetap dapat dilakukan sepanjang mekanismenya sesuai ketentuan, transparan, dan tidak bersifat memaksa.

Karena itu, ia meminta Dindik Jatim memastikan prinsip tersebut benar-benar diterapkan dalam praktik, termasuk menindaklanjuti keluhan wali murid secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.

“Jangan menunggu viral baru diperiksa. Kalau ada pola keluhan yang sama di banyak sekolah, kami minta Dindik melakukan evaluasi. Kita ingin pendidikan berjalan baik, tetapi jangan biaya pendidikan justru menjadi tekanan tambahan bagi keluarga,” tegasnya.

Deni menambahkan, pengawasan terhadap pembiayaan sekolah bukan dimaksudkan untuk menghambat partisipasi masyarakat. Menurutnya, dukungan dari masyarakat tetap diperlukan untuk membantu peningkatan kualitas pendidikan, namun harus dikelola secara terbuka dan tidak berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua.

“Tujuan kita bukan mematikan partisipasi masyarakat terhadap pendidikan. Yang kita jaga adalah jangan sampai partisipasi itu berubah menjadi kewajiban yang membebani orang tua. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti sekarang,” pungkasnya.

Sementara itu, dugaan mengenai penarikan uang gedung dan pembayaran bulanan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak SMKN 1 Mojoagung dan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan status pembayaran, dasar kebijakan, mekanisme pengumpulan, serta penggunaan dana yang dipersoalkan wali murid. (Ani)