SURABAYA, SuaraRakyat62.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melontarkan ultimatum keras terkait tata kelola parkir di Kota Pahlawan. Ia menegaskan akan mengganti juru parkir (jukir), pengawas hingga pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) apabila masih ditemukan praktik pembayaran atau setoran parkir secara tunai.

Pernyataan tersebut disampaikan Eri menyusul adanya laporan dari seorang jukir mengenai dugaan penarikan setoran parkir secara tunai di lapangan.
Eri meminta Dishub melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, termasuk memastikan mekanisme pembayaran dan setoran berjalan secara transparan serta sesuai sistem non-tunai.
“Kalau kondisi seperti ini tidak bisa diperbaiki, apalagi jika ada pemeriksaan dari kepolisian, semuanya akan saya ganti. Sudah, ini periksa dan ganti orang, mulai dari nol, dengan sistem yang baru,” tegas Eri, Senin (31/8/2026).
Menurut Eri, evaluasi tidak hanya diarahkan kepada jukir yang berada di lapangan. Pengawas dan pejabat Dishub juga akan ikut dievaluasi apabila ditemukan pembiaran terhadap praktik pembayaran atau setoran tunai.
“Baik itu di Dishub, pengawas, maupun di jukir. Pokoknya kalau jukir hari ini tidak menggunakan non-tunai, masih menerima uang cash, langsung saya ganti orang lain,” katanya.
Eri menegaskan, sistem pembayaran parkir di Surabaya harus diarahkan menggunakan QRIS atau mekanisme non-tunai lainnya.
Namun, ia mengaku masih menemukan praktik pembayaran parkir menggunakan uang tunai di sejumlah titik.
“Saya masih banyak melihat pembayaran yang dilakukan secara tunai. Saya juga sudah menyampaikan hal ini kepada Trio (Kepala Dishub),” tegasnya.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti Dishub Kota Surabaya dengan melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima.
Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur setoran, mulai dari pencatatan di Kepala Pelataran (Katar) hingga proses transfer ke Bank Jatim.
“Ada salah satu jukir yang menyatakan sudah menyetorkan beberapa rupiah. Tapi ketika masuk ke Katar, masuk ke dalam atau ditransferkan ke Bank Jatim, itu kami periksa di dalam memang terdapat beberapa selisih pendapatan,” kata Trio.
Dishub juga menemukan adanya perbedaan pencatatan antara voucher parkir dengan laporan yang diterima.
“Memang ada perbedaan pencatatan terkait voucher parkir tersebut dengan laporan yang saya terima untuk voucher parkir tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Didit, salah seorang jukir, mengaku masih menemukan adanya penarikan setoran tunai di lokasi tempatnya bekerja.
Ia mempertanyakan dasar dan legalitas mekanisme tersebut, terutama karena lokasi parkir yang dikelolanya disebut telah terdaftar di Bapenda Surabaya dan menerapkan sistem digitalisasi.
“Di tempat saya bekerja ini masih ada pungutan. Istilah pungutan itu yang dari Dishub. Saya cuma ingin menanyakan legalnya saja. Jadi ini sebenarnya memang ilegal atau legal,” ujar Didit.
Menurut Didit, penerapan sistem digital seharusnya dilakukan secara konsisten oleh seluruh pihak. Ia khawatir mekanisme setoran tunai justru membuka celah terjadinya pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Karena kan kita sudah terdaftar dan ada di Bapenda, istilahnya sudah berjalan digitalisasi. Tapi kok masih ada penarikan secara tunai,” katanya.
Didit berharap pemerintah memberikan kejelasan mekanisme kepada seluruh jukir sehingga petugas di lapangan tidak berada dalam posisi dilematis.
“Jadi apa yang pemerintah tentukan, ya itu yang kita harus jalani. Jangan ada kayak oknum-oknum lagi yang istilahnya menjadikan itu jadi pungli,” ujarnya.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti sistem non-tunai apabila mekanisme tersebut memang menjadi ketentuan resmi pemerintah kota.
“Kalau memang (non-tunai) sudah (dijalankan), monggo lah kita sama-sama belajar non-tunai,” imbuhnya.
Selain persoalan pembayaran tunai, Eri mengungkap adanya dugaan penarikan setoran ganda pada salah satu lokasi usaha.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan parkir di tepi jalan umum (TJU) dan parkir di lahan atau persil milik tempat usaha yang sama-sama dikenai setoran tunai.
“Itu diawali dari juru parkir yang mengelola halaman parkir di tempat usaha. Namun, ditarik dua kali. Yang di tepi jalan umum (TJU) ditarik, yang berada di tempat usaha (persil) juga ditarik. Dan penarikan ini langsung berupa setoran uang,” jelas Eri.
Eri mengapresiasi keberanian jukir yang menyampaikan laporan mengenai persoalan tersebut. Menurutnya, informasi dari lapangan diperlukan untuk memperbaiki sistem sekaligus menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
“Saya berterima kasih terkait dengan laporan parkir ini,” ujarnya.
Untuk memperkuat penerapan sistem non-tunai, Eri bahkan membuka peluang melibatkan anak-anak muda Surabaya sebagai bagian dari pengelolaan parkir.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah kota ingin melakukan pembenahan secara menyeluruh, bukan sekadar mengganti petugas di lapangan.
“Saya ingin anak-anak muda Surabaya yang saya minta untuk mengganti. Ayo, ini Surabaya rumah kita. Jadi, mari kita jaga Surabaya bersama-sama,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Surabaya kini dituntut memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan objektif. Jika memang ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, penerapan sistem parkir non-tunai juga membutuhkan kesiapan teknis, sosialisasi dan pengawasan agar kebijakan tersebut dapat berjalan konsisten hingga tingkat lapangan.
Dengan pemeriksaan menyeluruh tersebut, Pemkot Surabaya berharap tata kelola parkir menjadi lebih transparan, akuntabel dan mampu menutup ruang bagi praktik setoran tunai maupun potensi penyimpangan lainnya.
(Ani)




