ROKAN HULU, Suararakyat62 — Ratusan masyarakat Nias yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Rokan Hulu menggelar aksi damai di depan Kantor Polsek Tambusai Utara, Senin (31/8/2026).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Himni Ancam Akan Buat Aksi Susulan Jika Tak Tanggapi Tuntutan

Aksi dipimpin Ketua DPC HIMNI Rohul, Alfiansah Gea, sebagai bentuk desakan agar penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Taosarao Laia mendapat kepastian hukum dan diproses secara transparan.

Massa secara tegas meminta Polda Riau mengambil alih perkara, mencabut SP3, serta membuka kembali proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan penanganan perkara, HIMNI juga mempersoalkan pernyataan Kanit Reskrim/PPA Polsek Tambusai Utara, Ipda Rahmad Sandra, ST., MH., yang dinilai massa meremehkan dan melecehkan masyarakat Nias. Massa meminta klarifikasi sekaligus permintaan maaf atas pernyataan tersebut.

“Kami meminta Polda Riau mengambil alih kasus Taosarao Laia, mencabut SP3 dan menegakkan keadilan. Kami meminta proses perkara ini dilakukan di Polda Riau,” tegas massa dalam pernyataan sikapnya.

Massa memberikan waktu tiga hingga empat hari kepada pihak kepolisian untuk memberikan respons. Jika tidak ada tindak lanjut, HIMNI menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar.

Taosarao Laia turut meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai prosedur.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Rokan Hulu Ikwan W. menyatakan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat Polda Riau.

“Kasus ini akan kami kawal sampai ke Kapolda,” ujarnya.

Ikwan juga mengapresiasi aksi yang berlangsung tertib dan tanpa tindakan anarkis.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah kepolisian berikutnya. Tuntutan utama bukan sekadar respons atas aksi, tetapi kepastian apakah perkara tersebut akan kembali diproses secara transparan dan bagaimana dasar hukum terkait SP3 yang dipersoalkan massa.(Es)