Pasuruan, SUARARAKYAT62.COM

Seorang pria 59 tahun berinisial PJO dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Laporan itu dibuat ibu korban pada Minggu, 26 April 2026.
Berdasarkan STTLPM Nomor: STTLPM/SATRESKRIM/116/IV/2026/SPKT, peristiwa diduga terjadi Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah pelapor di Kecamatan Bugul Kidul.
Awalnya PJO mengantar korban pulang sekolah. Saat ibu korban keluar sebentar ke warung, pintu rumah terkunci dari dalam. Setelah PJO pulang, korban bercerita kepada ibunya bahwa dirinya diduga menjadi korban pencabulan. Korban juga menyebut perbuatan itu sudah dilakukan berulang.
Atas pengakuan tersebut, sang ibu langsung melapor ke SPKT Polres Pasuruan Kota. Laporan teregister pada 26 April 2026 dengan dugaan Tindak Pidana Pencabulan.
“Mulai anak saya masih TK sekira 5 tahunan ternyata sudah dilecehkan.Tapi anak saya tidak pernah cerita. Sampai peristiwa ini terungkap. Saya gak curiga karena pelaku orangnya khusuk, sholatnya 5 waktu, Takmir masjid juga. Tapi ternyata bejad. Pengakuan anak saya, setiap kerumah mesti numpang ke kamar kecil, dan anak saya dikode untuk ngikut. Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya,” terang orang tua korban kepada awak media.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporan sudah kami terima, dan saat ini masih dalam pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” terang Junaidi pada awak media.
(tim)




