SUARARAKYAT62, ROKAN HULU – Dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, pada Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 kembali menjadi sorotan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Rugikan Negara pada 2017–2019, Hingga 2026 Belum Tersentuh Hukum

Hingga pertengahan tahun 2026, mantan Kepala Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto berinisial YF dinilai belum tersentuh proses hukum, meski persoalan tersebut telah disuarakan masyarakat.

Sebelumnya, SuaraRakyat62.com dan beberapa media lainnya telah memberitakan adanya dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa pada masa kepemimpinan YF. Warga mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan penyimpangan tersebut dan berharap adanya kepastian hukum.

Sejumlah warga menilai penanganan kasus berjalan lambat. Mereka berharap aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan pemerintah dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Sudah bertahun-tahun kami menunggu kejelasan. Kalau memang ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada, sampaikan juga kepada masyarakat agar semuanya jelas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu(22/72026).

Sebelumnya, pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu disebut telah melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa pada periode tersebut. Namun hingga kini belum diketahui secara terbuka apakah hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti ke proses penegakan hukum.

Dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap dugaan kerugian keuangan negara yang telah ditemukan melalui proses pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Penanganannya dapat dilakukan melalui pengembalian kerugian negara, sanksi administratif, maupun proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana.

Kasus ini akan menjadi perhatian Masyarakat karena menyangkut pengelolaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa dan kesejahteraan Masyarakat.

Warga berharap APH segera memeriksa mantan kades tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu apabila memang ditemukan bukti yang cukup.(tim)