Jakarta, SuaraRakyat62.com – Praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang disebut berpotensi menyebabkan kebocoran ekonomi nasional hingga Rp16 triliun per tahun mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
BBL Diselundupkan, Negara Diduga Rugi Rp16 Triliun per Tahun! Rokhmin: Bongkar Aktor Intelektual

Rokhmin menegaskan, persoalan penyelundupan BBL tidak lagi dapat dipandang sebatas pelanggaran biasa di sektor perikanan. Menurutnya, skala kerugian ekonomi dan pola jaringan yang terlibat menunjukkan adanya indikasi kejahatan terorganisasi yang berpotensi mengancam kepentingan dan kedaulatan maritim Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Rokhmin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Benih Lobster Komisi IV DPR RI di Jakarta, sebagaimana dikutip pada Jumat (24/7/2026).

“Praktik ilegal yang diperkirakan menyebabkan kebocoran potensi ekonomi nasional hingga Rp16 triliun per tahun itu bukan lagi sekadar pelanggaran di sektor perikanan, tetapi sudah jadi kejahatan terorganisasi,” ujar Rokhmin, yang pernah menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004.

Menurut Rokhmin, kondisi tersebut menjadi ironi bagi Indonesia yang dikenal sebagai salah satu negara dengan sumber Benih Bening Lobster terbesar di dunia. Potensi ekonomi yang seharusnya dapat dikembangkan untuk kepentingan nasional justru dinilai belum optimal karena masih maraknya penyelundupan BBL ke luar negeri.

Ia menilai, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menghambat pengembangan industri budidaya lobster nasional. Dampaknya, peluang penciptaan lapangan kerja, investasi, peningkatan devisa ekspor, penerimaan negara, hingga penguasaan teknologi budidaya berpotensi lebih banyak berkembang di negara lain.

“Kondisi ini membuat lapangan kerja, investasi, devisa ekspor, penerimaan negara, hingga penguasaan teknologi budidaya justru tumbuh di luar negeri,” papar Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University tersebut.

Rokhmin menegaskan, Indonesia tidak boleh terus berada dalam posisi sebagai pemasok bahan baku murah bagi industri luar negeri. Menurutnya, pemerintah harus memperkuat industri budidaya lobster di dalam negeri agar potensi sumber daya kelautan tersebut mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional dan masyarakat pesisir.

Salah satu langkah yang diusulkannya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Lobster Nasional. Rokhmin berpandangan bahwa persoalan lobster tidak dapat ditangani hanya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melainkan membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Ia juga mendorong adanya operasi nasional untuk memberantas penyelundupan BBL dengan melibatkan berbagai institusi, mulai dari KKP, Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, Bakamla, hingga pemerintah daerah.

Namun, Rokhmin mengingatkan agar penindakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh rantai bisnis ilegal tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pengendali, sumber pendanaan, jalur distribusi, hingga pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.

“Jangan hanya menangkap kurir atau pelaku lapangan. Bongkar aktor intelektual, jaringan pendanaan, jalur distribusi, hingga pihak yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis ilegal ini,” tegasnya.

Di sisi lain, Rokhmin menilai pemberantasan penyelundupan harus berjalan beriringan dengan pembangunan industri budidaya lobster nasional yang kompetitif. Penegakan hukum dinilai tidak akan cukup apabila pemerintah tidak membangun ekosistem industri yang mampu memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Jika kebijakan ekspor BBL tetap diberlakukan, ia mengusulkan agar izin ekspor hanya diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan industri lobster di dalam negeri. Persyaratan tersebut antara lain membangun fasilitas budidaya di Indonesia, melakukan alih teknologi, menyerap tenaga kerja lokal, bermitra dengan pembudidaya nasional, serta mampu menghasilkan lobster konsumsi setidaknya dalam dua siklus panen.

Menurut Rokhmin, kebijakan tersebut perlu diarahkan agar sumber daya lobster Indonesia tidak hanya menghasilkan keuntungan jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi industri kelautan nasional yang kuat.

Dengan tata kelola yang lebih terintegrasi, pengawasan yang ketat, serta penegakan hukum yang menyasar seluruh jaringan, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk menghentikan kebocoran ekonomi sekaligus membangun industri lobster bernilai tambah tinggi.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memastikan kekayaan sumber daya kelautan Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara, pelaku usaha nasional, pembudidaya, dan masyarakat pesisir.

 

(Syahrul A. Gesuri)