PADANG LAWAS UTARA, Suararakyat62 — Meskipun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan konsesi PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) telah dicabut pemerintah, rencana pendirian kantor Koperasi Produsen Tani Aman Makmur di wilayah Huta Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), masih menghadapi penolakan dari pihak keamanan perusahaan.

Sejumlah petani koperasi yang hendak mendirikan kantor mengaku didatangi beberapa petugas keamanan PT SRL. Kedatangan tersebut sempat diwarnai adu argumentasi terkait kegiatan petani di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah ulayat Huta Pardomuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak keamanan perusahaan melarang pendirian kantor dengan merujuk pada imbauan lisan Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., pada pertemuan sebelumnya.
Tongku Basiruddin Harahap, selaku Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur, mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan rencana pendirian kantor koperasi.
Ia menegaskan, lahan tersebut diklaim sebagai tanah ulayat Huta Pardomuan yang diperjuangkan masyarakat sejak beberapa tahun terakhir.
“Ini tanah ulayat Huta Pardomuan. Kami akan terus berjuang dan tetap akan mendirikan kantor koperasi,” ujar Basiruddin.
Menurutnya, keberadaan kantor diperlukan untuk mendukung kegiatan organisasi koperasi serta pengelolaan lahan yang selama ini diperjuangkan masyarakat.
Sementara itu, Ketua LSM Penjara Rohul, Bistok Sihombing, selaku penerima kuasa dari Koperasi Produsen Tani Aman Makmur, menyatakan pihaknya akan terus mengawasi kegiatan petani.
Bistok mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan agar kegiatan masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum serta mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan.
“Kami akan terus mengawasi kegiatan petani. Ini bagian dari upaya mendukung program Presiden Prabowo tentang ketahanan pangan,” katanya.
Ia juga meminta agar setiap persoalan di lapangan diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 korporasi pada 20 Januari 2026, termasuk PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).
Berdasarkan informasi yang disampaikan, seluruh konsesi PT SRL seluas 173.971 hektare dicabut. Areal perusahaan di wilayah Sumatera Utara sebelumnya mencakup Blok I yang berada di Labuhanbatu Selatan dan Padang Lawas, serta Blok II di Padang Lawas.
Pencabutan tersebut merujuk pada keputusan perubahan terakhir Nomor SK.645/MENLHK/SETJEN/HPL.2/6/2022.
Pemerintah menyatakan pencabutan izin dilakukan terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penertiban kawasan hutan. Namun, rincian pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan PT SRL perlu merujuk pada keputusan resmi pemerintah agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemberitaan.
Meskipun izin perusahaan telah dicabut, status penguasaan dan pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat tetap perlu dipastikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Pencabutan izin perusahaan tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh lahan tersebut telah sah menjadi milik koperasi. Sebaliknya, klaim tanah ulayat masyarakat juga perlu dihormati dan diperiksa berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT SRL maupun Kapolres Padang Lawas Utara terkait dugaan pelarangan pendirian kantor koperasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT SRL, kepolisian, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.((Es)




