
SURABAYA, Suararakyat62.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya. Kali ini, sebuah rumah di kawasan Jalan Wonokusumo Gang 7 menjadi lokasi operasi yang berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 25 petugas yang disebut berasal dari Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim mendatangi rumah tersebut. Lokasi itu diduga kerap digunakan untuk aktivitas konsumsi sabu, meskipun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Kedatangan petugas menggunakan kendaraan angkutan kota atau bemo sempat menarik perhatian warga sekitar. Pola kedatangan rombongan petugas tersebut menjadi perbincangan di lingkungan setempat.
“Sekitar 25 petugas datang menggunakan angkot. Kendaraannya berjalan pelan seperti rombongan iring-iringan pengantin yang salah alamat,” ujar Mus, salah seorang warga setempat.
Setelah tiba di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan dan penindakan di rumah tersebut. Dalam operasi itu, seorang pria yang disebut bernama Mulyadi bersama tiga orang lainnya dilaporkan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas juga dilaporkan menyita tiga paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, sebuah timbangan digital, serta sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.
Namun, status hukum orang-orang yang diamankan, hasil pemeriksaan barang bukti, serta ada atau tidaknya penetapan tersangka masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Di sisi lain, seorang pria yang oleh warga disebut bernama Mat Soleh dikabarkan tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung. Informasi mengenai dugaan keterkaitannya dengan peredaran sabu di kawasan tersebut belum terverifikasi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang maupun yang bersangkutan.
Upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya berhenti pada penindakan di lokasi. Apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang mengarah pada adanya jaringan peredaran gelap, aparat perlu menelusuri asal-usul barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pihak yang ditemukan di lokasi, tetapi juga mampu mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas berdasarkan alat bukti yang sah.
Meski demikian, setiap orang yang diamankan tetap memiliki hak hukum. Penentuan status tersangka dan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada alat bukti serta prosedur yang berlaku, bukan semata-mata informasi atau dugaan yang berkembang di masyarakat.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Ketegasan aparat dalam memberantas narkotika perlu berjalan beriringan dengan profesionalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.
Hingga berita ini disusun, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Mohammad Kurniawan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi mengenai kronologi penindakan, jumlah orang yang diamankan, rincian barang bukti, serta perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sebelumnya, penindakan terhadap dugaan aktivitas narkotika juga diberitakan berlangsung di kawasan Jalan Kunti dan Joyoboyo, Surabaya. Namun, informasi mengenai jumlah orang yang diamankan dan keterkaitan masing-masing operasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari kepolisian.
Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara konsisten, terukur, dan tanpa pandang bulu. Pengusutan yang menyeluruh diharapkan mampu menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang tersebut.
Penegakan hukum yang tegas harus disertai pembuktian yang kuat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Zen ST




