Jakarta, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara tegas melalui proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban. Ia menolak segala bentuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, terutama apabila pelaku memiliki relasi kuasa terhadap anak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rieke Pitaloka Desak Negara Tegas, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Tak Boleh Berdamai

Pernyataan tersebut disampaikan Rieke menjelang peringatan Hari Anak Nasional yang diperingati setiap 23 Juli. Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan maksimal kepada setiap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, tanpa kompromi terhadap pelaku.

“Perlindungan terhadap anak sebagai korban harus ditegakkan. Tidak ada yang namanya restorative justice, apalagi untuk kasus kekerasan seksual, baik di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan maupun di lingkungan pendidikan pada umumnya,” tegas Rieke saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Rieke menilai maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Lembaga pendidikan, baik sekolah umum maupun berbasis keagamaan, seharusnya menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan membangun karakter, bukan justru menjadi tempat terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Menurutnya, praktik penyelesaian perkara di luar proses hukum yang berlaku hanya akan melemahkan perlindungan terhadap korban dan berpotensi membuka peluang terulangnya tindak pidana serupa.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti adanya kecenderungan pelaku yang memiliki jabatan, pengaruh, atau relasi kuasa memperoleh perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Kondisi tersebut, kata Rieke, tidak boleh lagi terjadi karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan anak.

“Kalau menyangkut relasi kuasa—baik guru maupun pihak yang memiliki otoritas terhadap anak—hukuman justru harus diperberat, bukan malah diselesaikan dengan jalan damai,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke meminta aparat penegak hukum (APH) menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik transaksional. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial, jabatan, maupun kepentingan tertentu.

Dalam kesempatan itu, Rieke juga menyinggung dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bekasi yang pelakunya sempat dibebaskan meski telah diamankan aparat. Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius dan harus menjadi bahan evaluasi agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

“Saya mohon dengan sangat hormat, untuk kasus-kasus seperti ini jangan ada transaksi apa pun. Masa depan anak-anak tidak boleh dikorbankan hanya karena adanya privilese dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Menjelang Hari Anak Nasional, Rieke berharap seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga masyarakat, semakin memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kepada anak. Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh rasa aman, keadilan, dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual merupakan bagian penting dari upaya membangun lingkungan yang aman bagi anak serta memastikan hak-hak konstitusional mereka benar-benar terlindungi. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi impunitas maupun penyelesaian yang mengabaikan kepentingan terbaik bagi korban.

 

(Heru/Gesuri)