Tangerang Selatan, SuaraRakyat62.com – Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menyuarakan keprihatinan serius terhadap maraknya praktik judi online yang dinilainya bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap moral bangsa dan bahkan ketahanan nasional.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, DPR: Ini Krisis Moral dan Ancaman Nasional

Dalam kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Kodiklat TNI, Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/7/2025), Rizki menegaskan bahwa fenomena ini memerlukan penanganan yang lebih terstruktur, terkoordinasi, dan menyeluruh lintas lembaga. “Judi online ini akarnya adalah sumber daya manusianya. Kesadaran masyarakat, pelaku, dan keluarga sangat penting. Ini menyangkut moral bangsa,” tegas Rizki.

Pernyataan ini dilontarkan menyusul laporan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa sekitar 571.000 penerima bantuan sosial (bansos) terlibat aktif dalam praktik judi online, dengan total nilai transaksi mencapai Rp1 triliun. Menurut Rizki, data ini merupakan alarm keras yang menggambarkan betapa luasnya kerusakan moral dan kerentanan sosial yang tengah terjadi.

Politisi muda dari Fraksi Partai Demokrat tersebut mendorong pembentukan satuan tugas lintas lembaga yang melibatkan Polri, Kejaksaan, BSSN, BIN, dan Kementerian Kominfo. Ia menilai pendekatan terpisah antar lembaga tidak akan cukup untuk memutus mata rantai kejahatan digital ini.

“Kohesi dan sinkronisasi lintas lembaga sangat penting. Kalau sudah menyangkut kedaulatan dan moral bangsa, harus ada strategi bersama yang terstruktur dan konsisten,” tegasnya.

Rizki juga menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai garda terdepan dalam pencegahan. Menurutnya, edukasi dan pembinaan moral harus dimulai dari rumah, diperkuat oleh kampanye nyata dari pemerintah yang menyentuh langsung masyarakat, komunitas, sekolah, hingga ruang digital tempat generasi muda aktif berinteraksi.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa dalam jangka panjang, judi online tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi rumah tangga, tetapi juga menciptakan ketergantungan digital yang dapat merusak produktivitas dan membuka jalan bagi kejahatan siber terorganisir.

“Ini isu yang akan tetap mendominasi beberapa tahun ke depan. Pemerintah harus melihat ini sebagai ancaman terhadap ketahanan nasional,” imbuhnya.

Komisi I DPR RI, lanjut Rizki, akan terus mengawal dan mengevaluasi langkah pemerintah dalam pemberantasan judi online, dengan tujuan membangun karakter bangsa yang kuat dan menjaga keamanan nasional dari ancaman non-konvensional seperti kejahatan siber.

 

Editor ; Achmad

Sumber ; Media DPR RI