Scroll Untuk Lanjut Membaca
Diduga Bansos Kalipang Dikorupsi, Tipidkor Periksa BANK dan Toko Pencair

PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui jajaran Polres Pasuruan Kota mulai menguak dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) program BPNT yang dilaporkan warga pada Jumat (19/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Sa’amah secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan bansos di wilayah Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Laporan tersebut bahkan telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan.

Namun, hingga kini penanganan kasus tersebut masih berada di tahap awal. IPDA Yuangga Dewantara dari Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.

“Masih penyelidikan, kami periksa pihak bank dan toko yang mencairkan. Itu sudah sejak puasa kemarin,” ujarnya.

Publik mempertanyakan sejauh mana progres konkret yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

Dugaan praktik penyimpangan bansos sendiri bukan perkara sepele. Program BPNT sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan. Namun jika benar terjadi penyelewengan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Sorotan kini mengarah pada pihak bank penyalur serta toko atau agen yang melakukan pencairan dana. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam alur distribusi bantuan yang kini sedang ditelusuri aparat.

Publik pun menunggu ketegasan aparat. Apakah kasus ini akan benar-benar diusut tuntas hingga ke akar, atau justru berhenti di meja penyelidikan?

Jika tidak ada transparansi dan percepatan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kembali tergerus.

Penulis : Abdul Khalim