PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM

Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana umroh senilai Rp275 juta yang menimpa 11 calon jamaah asal Gadingrejo, Kota Pasuruan akhirnya mulai ditindaklanjuti aparat kepolisian, Rabu (15/4).
Perkara yang terjadi pada Oktober 2025 itu baru dilaporkan secara resmi pada 30 Maret 2026. Dengan terlapor seorang agen travel umroh berinisial APT.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan Kota kemudian melayangkan undangan klarifikasi kepada H. Somad selaku korban sekaligus pelapor.
Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu pagi, 15 April 2026, sebagaimana tertuang dalam surat resmi bernomor B/124/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 11 April 2026.
Langkah ini menjadi tahap awal dalam proses penyelidikan guna mengumpulkan keterangan dan memperjelas konstruksi perkara. Namun demikian, kasus ini tetap menyita perhatian publik mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta jumlah korban yang tidak sedikit.
Sebanyak 11 calon jamaah umroh disebut menjadi korban dalam dugaan praktik penipuan dan/atau penggelapan tersebut.
Dana yang terkumpul untuk keberangkatan ibadah justru diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Meski laporan baru masuk pada akhir Maret 2026, publik kini menyoroti keseriusan aparat dalam menangani perkara ini ke depan. Transparansi dan percepatan penanganan menjadi tuntutan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan korban mendapatkan kepastian hukum.
“Ini bukan sekadar kerugian materi, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah umroh,” ujar salah satu sumber.
Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap klarifikasi terhadap pelapor. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kemungkinan penetapan tersangka maupun perkembangan lanjutan lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya dugaan penipuan berkedok perjalanan ibadah yang merugikan masyarakat.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap perkara ini hingga tuntas.
Penulis : Abdul Khalim




