Rokan Hulu, SuaraRakyat62.com – Kapolsek Rambah Samo, Ipda Sarloses Mesra, SH, mengingatkan masyarakat akan bahaya pembakaran hutan dan konsekuensi hukumnya dalam Apel Kesadaran Nasional yang digelar di halaman Kantor Camat Rambah Samo, Selasa (22/7/2025).

Dalam sambutannya, Kapolsek menegaskan bahwa menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tanggung jawab bersama. Ia pun mengungkapkan bahwa dirinya bersama jajaran Polsek telah lebih dari seminggu berjibaku memadamkan api di sejumlah titik rawan karhutla.

“Membakar hutan bukan hanya merusak alam, tapi juga melanggar hukum. Pelakunya bisa dipenjara dan dikenakan denda,” tegas Ipda Sarloses.
Ia merinci dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan, antara lain:
- Kerusakan lingkungan dan hilangnya ekosistem.
- Polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
- Kehilangan hutan sebagai sumber daya alam penting.
Selain itu, Kapolsek menekankan bahwa pelaku pembakaran bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan denda berat sesuai peraturan yang berlaku.

Apel Kesadaran Nasional ini juga dihadiri oleh unsur TNI, Camat Rambah Samo, para kepala desa, BPD, perangkat desa, Dishub, perwakilan PT KSM, dan personel Polsek Rambah Samo.

Dengan kegiatan ini, Kapolsek berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan demi kepentingan sesaat.
“Mari kita jaga alam, karena kalau alam rusak, kita semua yang rugi,” tutupnya.
Pewarta ; Esra




