Surabaya, SuaraRakyat62.com – Sengketa aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi menjadi perhatian DPRD Surabaya. Komisi A meminta rencana penertiban bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai aset PT KAI tidak dilakukan secara tergesa-gesa, sebelum seluruh data, dokumen, dan dasar hukum dari masing-masing pihak diverifikasi.

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, menegaskan penyelesaian persoalan tersebut harus mengedepankan komunikasi, dialog terbuka, dan musyawarah. Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian sengketa tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Anas usai rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya yang membahas rencana penertiban bangunan di kawasan lahan PT KAI di Pasar Turi, Jumat (8/8/2026).
“Komisi A ingin memastikan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan data, dokumen, dan fakta hukum yang dimiliki. Penyelesaian persoalan aset harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian maupun keresahan di tengah masyarakat,” ujar Anas.
Menurut dia, persoalan aset yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat tidak seharusnya diselesaikan secara sepihak. Karena itu, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencari solusi berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah komunikasi yang baik dan ruang dialog yang terbuka. Semua pihak harus mengedepankan musyawarah sehingga solusi yang dihasilkan nantinya dapat diterima oleh semua pihak,” tegasnya.
PT KAI dan Warga Sampaikan Klaim Berbeda
Dalam rapat tersebut, PT KAI menjelaskan bahwa area emplasemen Stasiun Surabaya Pasar Turi merupakan bagian dari rencana pengembangan kawasan. PT KAI juga menyatakan lahan tersebut telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi putusan kasasi terkait objek yang disengketakan.
Namun, di sisi lain, perwakilan warga menyampaikan bahwa sebagian kawasan tersebut telah ditempati masyarakat selama puluhan tahun. Warga juga mengklaim memiliki dasar penguasaan maupun dokumen kepemilikan atas sejumlah bidang tanah.
Perbedaan klaim tersebut membuat Komisi A DPRD Surabaya menilai perlu dilakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Anas menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Seluruh fakta hukum harus dipetakan agar langkah penyelesaian yang diambil memiliki dasar yang jelas.
“Semua data harus dibuka secara transparan. Baik warga, PT KAI maupun instansi terkait harus membawa dokumen yang dimiliki agar persoalan ini dapat dipetakan secara utuh dan ditemukan jalan keluar yang terbaik,” katanya.
DPRD Siapkan Rapat Lanjutan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Di antaranya Kantor Pertanahan Surabaya II, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, serta jajaran PT KAI yang membidangi aset dan pengembangan kawasan.
Komisi A juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui Lurah Gundih dan Camat Bubutan membantu proses inventarisasi dokumen yang dimiliki warga. Pemkot juga diharapkan dapat memfasilitasi proses mediasi apabila diperlukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempertemukan aspek kepastian hukum dengan kondisi sosial masyarakat di lapangan.
DPRD Surabaya berharap proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung terbuka, terukur, dan tidak mengabaikan hak maupun kepentingan pihak-pihak yang terlibat.
Dengan demikian, keputusan akhir nantinya tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga mampu mencegah munculnya konflik baru di tengah masyarakat.
(Ani)




