
PASURUAN, SUARARAKYAT62.COM
Dugaan pembuangan limbah industri secara sembarangan kembali menjadi sorotan. Material yang diduga berupa abu sekam dari aktivitas perusahaan Nestlé terlihat diturunkan di area persawahan yang berada tepat di depan Pos Pol Lantas Kejayan, Kabupaten Pasuruan pada Senin sore (21/9).
Dalam video yang diterima SuaraRakyat62.com, tampak sebuah truk bak panjang berwarna putih berada di lokasi dengan muatan material berwarna gelap yang telah memenuhi sebagian lahan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab lokasi pembuangan diduga bukan merupakan lahan yang diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan atau pemanfaatan limbah.
Bagaimana status limbah tersebut, siapa pengelolanya, serta apakah lokasi tersebut memiliki dasar perizinan dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.
Yang juga menjadi sorotan, aktivitas tersebut disebut berlangsung di kawasan persawahan yang berada tidak jauh dari fasilitas kepolisian. Keberadaan truk di lokasi sebagaimana terekam dalam video menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi, termasuk asal material, tujuan pengangkutan, perusahaan pengangkut, serta pihak yang memerintahkan pembuangan.
SuaraRakyat62.com masih membutuhkan konfirmasi dari pihak Nestlé, pengelola/pemilik lahan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan terkait dugaan tersebut. Apakah material itu benar limbah abu sekam, bagaimana status hukumnya, dan apakah pembuangan di lokasi tersebut diperbolehkan, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Bukan soal abu sekam semata. Persoalannya adalah jika benar limbah industri dibuang di lahan yang bukan tempat pengelolaan sebagaimana mestinya, siapa yang bertanggung jawab.
Materi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan berdasarkan informasi masyarakat dan rekaman video. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Abdul Khalim




