Surabaya, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perekrutan pegawai. Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bernama Imam diberhentikan setelah diduga menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan uang.

Keputusan pemberhentian tersebut tetap dilakukan meskipun uang yang sebelumnya diterima dari korban telah dikembalikan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran yang dilakukan. Menurutnya, praktik meminta imbalan untuk menjanjikan pekerjaan merupakan pelanggaran berat yang harus mendapatkan sanksi tegas.
“Pelaku mengaku sudah mengembalikan uangnya. Meskipun uangnya sudah dikembalikan, hal itu tidak mengurangi sanksinya. Dia tetap dipecat,” tegas Eri, Senin (7/9/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah Eri menerima laporan dari masyarakat melalui pesan langsung (DM) TikTok. Dalam laporan itu, seorang warga mengaku dijanjikan dapat bekerja sebagai pegawai Pemkot Surabaya dengan terlebih dahulu membayar sejumlah uang.
Eri menyebut nominal yang diminta berbeda-beda tergantung instansi yang dituju. Untuk menjadi anggota Satpol PP, korban disebut diminta membayar Rp25 juta, sedangkan untuk masuk ke Dinas Perhubungan (Dishub) disebut mencapai Rp50 juta.
“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub mencapai Rp50 juta,” kata Eri.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan Imam oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, untuk menjalani proses klarifikasi.
Dalam pemeriksaan, Imam mengakui pernah menjanjikan pekerjaan kepada seseorang berinisial S pada 2022 dengan imbalan uang. Ia juga mengaku uang yang diterimanya telah dikembalikan kepada korban secara bertahap.
Eri mengatakan, dugaan praktik tersebut tidak dilakukan seorang diri. Imam disebut bekerja sama dengan seorang staf kelurahan.
Staf kelurahan yang disebut terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dahulu dikenai sanksi dan diberhentikan pada 2023.
“Pelakunya adalah anggota Satpol PP. Kemudian, dia bekerja sama dengan staf kelurahan. Staf tersebut sudah ditindak sebelumnya dan telah dipecat sejak tahun 2023 lalu,” ujar Eri.
Pemkot Surabaya menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat yang menjadi korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen aparatur pemerintah.
Eri menegaskan, pengembalian uang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus sanksi. Menurutnya, aparatur pemerintah harus memahami bahwa status dan kewenangan yang dimiliki merupakan amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pegawai Pemkot Surabaya, baik PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu maupun tenaga kontrak, agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun status kepegawaian.
Menurut Eri, seluruh aparatur pemerintah mendapatkan penghasilan dari masyarakat sehingga wajib menjaga amanah dan kepercayaan publik.
“Aku minta tolong semua pegawai Pemkot Surabaya, kamu PNS, kamu PPPK Penuh Waktu, kamu PPPK Paruh Waktu, kamu tenaga kontrak, saya sama dengan kalian digaji dari masyarakat Surabaya,” tuturnya.
Eri menegaskan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Bahkan, pegawai yang diberhentikan karena pelanggaran tersebut tidak akan diberikan kesempatan untuk kembali bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Jadi saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk kerja di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama pemkot,” tandasnya.
Imam diketahui mulai menjadi pegawai Satpol PP Surabaya pada 2019. Namun, pada 2022, ia diduga menyalahgunakan posisinya dengan menjanjikan seseorang dapat menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan uang.
Atas kasus tersebut, Imam kini diberhentikan sebagai anggota Satpol PP Surabaya.
Pemkot Surabaya menyatakan sikap tegas tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan proses rekrutmen pegawai berlangsung secara transparan dan bebas dari pungutan liar.
(Ani)




