Mojokerto, SuaraRakyat62.com — Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja, bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi perusahaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Wawali Mojokerto Tegaskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bukan Sekadar Kewajiban Perusahaan

Hal tersebut disampaikan Cak Sandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Cak Sandi meminta perusahaan dan seluruh pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Menurutnya, kepatuhan seharusnya tidak hanya muncul karena pengawasan atau ancaman sanksi, tetapi berdasarkan pemahaman bahwa perlindungan tersebut memang menjadi hak pekerja.

Ia membedakan kepatuhan yang lahir karena rasa takut dengan kepatuhan yang tumbuh dari kesadaran. Menurutnya, kepatuhan berbasis pemahaman akan lebih kuat karena tetap berjalan meski pengawasan tidak dilakukan secara langsung.

“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman,” ujarnya.

Cak Sandi juga menyoroti perubahan pola pekerjaan di tengah perkembangan ekonomi dan teknologi digital. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial tidak hanya relevan bagi pekerja yang terikat hubungan kerja formal.

Pekerja mandiri atau self-employer, seperti dropshipper, kreator, desainer, hingga pelaku usaha berbasis digital, juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaannya.

“Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan terus diperluas seiring perubahan dunia kerja. Perlindungan pekerja, menurutnya, harus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama, bukan semata-mata pemenuhan aturan.

Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 tersebut diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta. Peserta berasal dari berbagai sektor, antara lain perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, dan layanan kesehatan.

Pemkot Mojokerto berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus membangun kesadaran bahwa jaminan sosial merupakan bentuk perlindungan dan pemenuhan hak pekerja. (Rm)