Trenggalek, SuaraRakyat62.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,25 miliar dari investasi sektor energi bersih yang dilakukan oleh PT Concentric Industries Indonesia. Dana tersebut berasal dari pembayaran sewa awal atas lahan milik Pemkab seluas 9,8 hektar di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, yang akan digunakan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) berkapasitas hingga 35 Mega Watt.

Penandatanganan perjanjian sewa lahan dilakukan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) bersama pihak perusahaan, di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (13/6/2025). Dalam perjanjian tersebut, PT Concentric menyewa lahan selama 30 tahun, yang dibagi dalam tiga tahap, masing-masing 10 tahun. Pembayaran tahap pertama dilakukan secara lumpsum di awal kontrak.
“Hari ini yang kita tanda tangani adalah sewa-menyewa lahan selama 30 tahun, dibagi per 10 tahun. Mereka langsung bayar sewa 10 tahun pertama di awal. Ini menunjukkan keseriusan dan komitmen investasi mereka di Trenggalek,” ujar Mas Ipin.
Lebih dari sekadar pendapatan daerah, Mas Ipin menegaskan bahwa investasi ini menjadi langkah nyata dalam menangani masalah sampah yang selama ini menjadi tantangan serius di berbagai daerah.
“Pengelolaan sampah ini sangat penting. Bahkan Presiden membentuk tim khusus dan beberapa daerah yang tidak tertib bisa terkena sanksi pidana. Untungnya, Trenggalek masih dalam koridor yang aman. Dengan investasi ini, kita bisa punya solusi jangka panjang,” jelasnya.
Mas Ipin juga mengungkapkan bahwa bila proyek sudah berjalan dan mencapai break-even point (BEP), ada peluang tambahan berupa golden share yang bisa diberikan ke pemerintah daerah.
Sementara itu, Direktur Utama PT Concentric Industries Indonesia, Asep Nugraha, menyebut bahwa perusahaannya akan menjadikan Trenggalek sebagai pusat pengembangan teknologi pengelolaan sampah untuk Asia Tenggara dan Australia.

“Setelah penandatanganan hari ini, kita akan segera melanjutkan tahapan perencanaan dan studi. PLTS ini diproyeksikan bisa menghasilkan listrik maksimal 35 Mega Watt dan memakai teknologi ramah lingkungan hasil paten perusahaan kami,” kata Asep.
Ia menambahkan, berbeda dengan konsep investasi lain, proyek ini tidak membebani keuangan pemerintah daerah, karena pengelolaan sampah dilakukan oleh perusahaan tanpa permintaan kompensasi biaya dari Pemkab.
“Seluruh infrastruktur dan teknologi yang digunakan akan diwariskan ke Pemkab setelah masa kontrak 30 tahun berakhir. Ini win-win solution untuk semua pihak,” tandas Asep.
Dengan dimulainya kerja sama strategis ini, Kabupaten Trenggalek mengambil langkah besar menuju pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui investasi hijau.
Pewarta ; Yoyok




